ARGA MAKMUR RU - Tak hanya mempersiapkan diri jelang penetapan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 Juli 2019, lantaran KPU memiliki waktu 3 hari pascarilis BRPK. KPU Bengkulu Utara juga tengah mempersiapkan diri menyikapi adanya lokus gugatan di MK yang berada di wilayah BU yakni Kecamatan Pinang Raya, Air Napal dan Giri Mulya. Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, saat konfirmasi membenarkan hal ini. Dia mengakui, dalam gugatan di MK terdapat 6 TPS yang tersebar di 3 kecamatan itu. \"Tengah dipersiapkan,\" kata Suwarto, kemarin. Soal pelantikan, Suwarto sendiri mengaku KPU memiliki waktu 3 hari pasca rilis BRPK olem MK yang dijadwal 1 Juli nanti. \"Waktunya paling terakhir tanggal 4 Juli 2019, untuk KPU bisa menggelar pleno penetapan kursi dan suara sah pemilu 2019,\" pungkasnya. (bep)
KPU BU Sikapi Lokus Gugatan di MK
Kamis 27-06-2019,13:07 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :