Jadi Tersangka, Mantan Sekda MM Ditahan
Kamis 27-06-2019,12:07 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Dugaan Korupsi Anggaran Makan Minum
MUKOMUKO RU - Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap para saksi, serta diperkuat dengan barang bukti. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Pemkab Mukomuko tahun 2014 yang lalu. Satu orang yang Ditetapkan sebagai tersangka ini mantan Sekda MM berinisial SY selaku Pengguna Anggaran (PA) kegiatan sudah ditahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Malabero Kota Bengkulu itu, inisial SY selaku PA kegiatan.
“Memang benar, mantan Sekda Mukomuko itu selaku PA kegiatan. Dan tersangka ini, sudah kami titipkan di Lapas Malabero Kota Bengkulu, Selasa (25/6) sore,” ungkap Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH, MH, kemarin.
Mantan Sekda Mukomuko ini, jelas Kajari, juga diduga kuat ikut terlibat dalam perkara korupsi hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp 1,5 miliar dari pagu seluruhnya sekitar Rp 8 miliar. Bahkan sebelumnya, tim penyidik juga telah menetapkan Syarifudin selaku KPA dan Marta selaku Bendahara kegiatan.
Kedua tersangka itu, sekarang sudah menjalani hukuman pasca mendapatkan putusan tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu.
“Untuk kedua tersangka ini statusnya sudah terpidana. Sedangkan untuk mantan sekda, secepatnya akan kita ajukan ke pengadilan untuk proses persidangan. Kami ingin, masalah ini cepat rampung,” harapnya.
Sementara itu, ada dan tidaknya tersangka baru yang bakal menyusul Syarifundin, Marta dan mantan Sekda ini. Kajari belum dapat memastikannya, namun pengembangan perkara tetap akan dilakukan.
“Yang jelas, satu demi satu kita proses dulu. Baru nanti, tahapan pengembangan lagi. Jika masih ada dugaan keterlibatan pihak yang lainnya, maka kasus ini akan terus kita gulirkan hingga tuntas,” demikian Kajari. (rel)
Tags :
Kategori :