Kominfo Bahas Revisi Perbub Informasi Publik

Selasa 25-06-2019,20:31 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Guna memberikan informasi yang tepat guna dan tepat sasaran bagi masyarakat di BU, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) BU bersama dinas terkait mengadakan rapat revisi Perbub No. 042/230/B.9/2016 tentang informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemkab BU. Ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai Pemkab BU kepada publik yang berdasarkan kewenangan dan melahirkan regulasi yang diinginkan dan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kabupaten BU. Plt Kepala Kominfo, Dodi Hardinata, S.Sos, MM menerangkan, Perbub ini cukup wajar untuk dilakukan revisi karena sejak dibuat di tahun 2016 lalu, belum ada perbaikan dan melalui pertemuan ini diharapkan ada regulasi yang baik yang berasal dari usulan dinas terkait yang hadir dalam agenda rapat ini. \"Perbub ini sudah lama dibuat dan disahkan, jadi sudah sangat wajar jika dilakukan revisi karena kita menginginkan penyampaian informasi publik baik yang dibolehkan maupun dikecualikan bisa tepat sasaran dan tersampaikan dengan baik,\" ujar Dodi. Dari rapat bersama dinas terkait di lingkup Pemkab BU ini telah mendapatkan setidaknya 159 point yang harus direvisi dan dipersempit lagi, serta nantinya akan disesuaikan dengan informasi yang diinginkan oleh publik di Kabupaten BU. \"Kita disini ingin menyederhanakan aturan, menyederhanakan sistem dan menyampaikan informasi yang tepat sasaran kepada publik yang notabenenya merupakan masyarakat Bengkulu Utara,\" tandasnya. (mae)

Tags :
Kategori :

Terkait