Indisipliner, 2 Oknum PNS Terancam Dipecat

Selasa 25-06-2019,19:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

MUKOMUKO RU - Pemkab Mukomuko dipastikan tidak memberi toleransi terhadap 2 oknum PNS yang bekerja di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko inisial, RJ dan SU yang kedapatan tidak disiplin (Indisipliner). Bahkan sanksi yang bakal diberikan terhadap kedua oknum PNS tersebut, pemecetan secara tidak hormat. Hal ini ditegaskan Sekda Kabupaten Mukomuko, Drs H Marjohan, ketika dikonfirmasi kemarin. Dijelaskanya, untuk inisial RJ yang berstatus sebagai bidan itu tidak masuk hingga lebih dari 2 tahun tanpa adanya keterangan. Sedangkan inisial, SU yang berstatus sebagai staf di Dinkes itu tidak masuk kerja lebih dari 6 bulan. “Pelanggaran itu sudah masuk dalam katagori pelanggaran berat dan sanksinya pemecatan. Dan waktu dekat ini, kami akan melakukan rapat tim sebelum rekomendasi pemecatan dikeluarkan,” tegas Marjohan. Hanya saja, kata Marjohan, khusus untuk inisial RJ, sebelum surat pemecatan dikeluarkan maka akan dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tes kejiwaan. Sebab, menurut informasi dari pihak keluarga, yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan. Jika dari hasil tes kejiwaan membenarkan RJ mengalami gangguan kejiwaan maka tim akan merekomendasikan supaya yang bersangkutan dapat mengurus pensiun dini. “Itu tergantung dari hasil tes kejiwaan nanti. Kalau yang bersangkutan benar mengalami gangguan jiwa maka kami mengharapkan supaya dapat mengurus pensiun dini. Namun jika dari hasil tes menguatkan yang bersangkutan sehat, tentu RJ ikut dipecat secara tidak hormat sesuai aturan,” ujarnya. (rel)

Tags :
Kategori :

Terkait