HULU PALIK RU - Berawal dari unggahan di Facebook, Cahayati (15 tahun) dan Indah Permata Sari (18 tahun) warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP), Kabupaten Bengkulu Utara harus berurusan dengan pihak kepolisiaan. Ini setelah keduanya dilaporkan oleh Riyanti (14 tahun) warga Desa Padang Bendar, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, lantaran dinilai telah mencemarkan nama baiknya di mata masyarakat melalui postingan yang diunggah di media sosial tersebut. Beruntung, dalam hal ini korban bersepakat untuk menempuh jalan damai. Sehingga, pada Kamis (20/6/2019) kemarin, keluarga korban didampingi Kades Tanjung Agung harus meminta permohonan maaf kepada korban di Desa Padang Bendar. Kepala Desa Tanjung Agung, Sukamto mengatakan, persoalan ini sempat dilaporkan ke pemerintah desa dan juga pihak kepolisian, pada tanggal 15 Juni 2019 lalu. \"Tapi alhamdulilah, persoalan ini dapat dicarikan jalan tengahnya, dimediasi sehingga bisa diselesaikan secara kekeluargan,\" jelasnya. Sementara itu, Kapolsek Kerkap, IPTU. M. Rifai, S. Sos berharap, masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. \"Kami harap ini jadikan pelajaran oleh seluruh masyarakat. Sebab, dalam bermedia sosial sudah ada undang-undang yang mengatur di dalamnya dan sanksinya cukup berat bagi pelanggarnya,\" tegasnya. (**)
Pasal Facebook, Dua Cewek Dilapor ke Polisi
Jumat 21-06-2019,11:24 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :