BENGKULU RU - Pemerintah Daerah (Pemda) baik tingkat Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di Provinsi Bengkulu diingatkan untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Ini ditegaskan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Hadi Prabowo, Selasa (18/6). Menurutnya, proporsional yang dimaksud seperti mengalokasikan belanja modal sesuai dengan kebutuhan nyata. \"Contohnya seperti pengalokasikan APBD untuk kebutuhan masyarakat dari segi pendidikan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Kemudian untuk kesehatan, minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji,\" ungkap Hadi. Sementara, lanjutnya, untuk alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, tetap harus mempedomani besaran Upah Minimum Provinsi, atau Kabupaten/Kota. \"Proporsional yang dimaksud, juga harus diikuti dengan evaluasi penganggaran. Dalam artian juga harus disesuaikan dengan kemampuan daerah,\" ujarnya. Menurutnya, sangat penting dilakukan evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran, sehingga nantinya penganggaran benar-benar singkron dengan kebutuhan. \"Perlu dicatat, penganggaran sesuai kemampuan daerah tetap merujuk pada kriterianya. Makanya dalam penganggaran itu benar-benar dilakukan evaluasi,\" tegas Hadi. Lebih jauh dikatakannya, Mendagri nanti bakal melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Mendagri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU). \"Jadi kita ingatkan Pemda untuk tidak menyepelekan masalah penganggaran ini,\" demikian Hadi. (tux)
Pemda Diingatkan Untuk Mengalokasikan APBD Secara Proposional
Rabu 19-06-2019,13:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :