KPU Diminta Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu
Rabu 12-06-2019,11:35 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi
- Lovi: Pelaksanaan Putusan Wajib Hukumnya
BENGKULU RU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diminta segera dapat menindaklanjuti rekomendasi ataupun putusan Bawaslu Provinsi, terkait laporan DPD Partai Golkar Provinsi Bengkulu berupa dugaan pelanggaran administrasi dalam pleno hasil penghitungan suara Pemilu 2019. Ini disampaikan LO DPD Partai Golkar Provinsi, Lovi Irawan, SE, Selasa (11/6).
\"Tak bisa dipungkiri, kitapun sifatnya menunggu KPU Provinsi untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu atas laporan yang kita sampaikan. Karena dalam putusan jelas, KPU diberikan waktu selambat-lambatnya untuk menindaklanjuti putusan 3 hari sebelum penetapan calon terpilih,\" ungkap Lovi.
Hanya saja, lanjut Lovi, pihaknya berharap dapat dilakukan secepatnya, karena semakin cepat semakin baik dalam menindak-lanjuti putusan itu.
\"Terlebih berdasarkan aturan perundang-undangan, wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut. Kalaupun tidak dilaksanakan, ada konsekuensinya secara hukum bagi KPU,\" tegas Lovi.
Menurutnya, dengan kata-kata wajib dilaksanakan itulah, pihaknya berharap KPU dapat segera menindaklanjuti putusan. Namun dalam masalah ini bukan berarti pihaknya mendesak.
\"Terlebih saat ini KPU RI juga tengah disibukkan dengan menghadapi gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Tapi jika terlalu lama dilaksanakan, terus terang kita juga punya kekhawatiran,\" ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi, Eko Sugianto SP, M.Si menyampaikan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI untuk menindaklanjuti putusan dari Bawaslu.
\"Koordinasi kita dengan KPU RI itu merupakan salah satu bentuk tindaklanjut pasca adanya putusan Bawaslu. Jadi kita tunggu dulu instruksi KPU RI seperti apa,\" singkatnya. (tux)
Tags :
Kategori :