Golkar Menangkan Gugatan BENGKULU RU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu melakukan pelanggaran administrasi, sebagaimana laporan yang dilayangkan DPD Partai Golkar Provinsi. Ini terungkap dalam sidang yang digelar Bawaslu Provinsi dengan agenda pembacaan putusan terhadap laporan yang telah melalui beberapa kali persidangan. Ketua Bawaslu Provinsi, Parsadaan Harahap, SP, M.Si saat memimpin jalannya sidang menyatakan, sesui UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu, dan peraturan Bawaslu No 8 tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu, maka KPU Provinsi terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu. \"Maka dari itu diperintahkan pada KPU Provinsi untuk melakukan perbaikan administrasi dengan menyandingkan data C1 Pelapor (Partai Golkar,red) dengan C1 Terlapor (KPU Provinsi, red) dengan bukti otentik yaitu C1 plano, untuk pemilu DPRD Provinsi dan terbatas pada perolehan suara sebagaimana hanya pada 10 TPS yang menjadi lokus,” tegas Parsadaan, Selasa (28/5). Selain itu, lanjut Parsadaan, pihaknya juga memerintahkan terlapor untuk segera melaksanakan putusan ini paling lambat sebelum tahapan penetapan calon terpilih. \"Akhir kata demikian diputuskan pada rapat majelis pemeriksa dalam forum rapat pleno Bawaslu Provinsi Bengkulu, dan diharapkan untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya. Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPU Provinsi, Eko Sugiatno, SP, M.Si mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti keputusan itu. \"Kita menghargai keputusan Bawaslu atas laporan yang disampaikan Partai Golkar. Namun pasca keputusan ini kita konsultasikan dulu dengan KPU RI, walaupun keputusan itu sesegara mungkin harus kita laksanakan,\" katanya. Disinggung KPU menerima atau tidak, Eko menyampaikan, belum bisa dipastikan, mengingat pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU RI. \"Termasuk juga dengan keberatan yang diajukan Partai Golkar agar dibuka kembali C1 plano, ini juga harus kita koordinasikan dan tunggu petunjuk KPU RI,\" terang Eko. Terpisah, Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi, H. Asnawi A. Lamat, M.Si menyambut baik putusan yang disampaikan Bawaslu atas gugatan atau laporan yang disampaikan pihaknya. “Apa yang dibacakan tadi itu merupakan fakta persidangan, baik dari kami selaku pelapor maupun dari terlapor. Intinya putusan dari gugatan yang disampaikan, sesuai dengan yang kita harapkan,\" demikian Asnawi. (tux)
KPU Lakukan Pelanggaran Administrasi
Rabu 29-05-2019,09:25 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :