Gasak Motor Paman, Pemuda Pensiunan Diringkus

Sabtu 25-05-2019,09:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU - AP (29) Warga Kelurahan Pensiunan Kecamatan Keapahiang, terpaksa harus berurusan dengan aparat Polres Kepahiang. Ini setelah anggota Polres Kepahiang melalui anggota Polsek Kabawetan, berhasil menangkap AP lantaran tindakan kejahatan yang dilakukan pemuda tersebut beberapa waktu lalu. Kapolres Kepahiang, AKBP Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Yisiady, S.Ik didampimgi Kapolsek Kabawetan, Ipda Firman Syahputra, SH menuturkan, upaya penangkapan terhadap AP tersebut berawal dari laporan Yuyun (39) Karyawan PT. SMM, Warga Desa Bogor Baru Kecamatam Kabawetan Kabupaten Kepahiang yang melaporkan kalau telah kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di areal parkiran. \"Pada hari Selasa 8 Januari 2019 sekitar pukul 18.10 WIB, dimana saat korban bekerja di PT. SMM Kecamatan Kabawetan, korban memarkirkan kendaraannya di parkiran dan tidak lama kemudian korban melihat bahwa sepeda motornya jenis Honda Beat warna putih biru dengan Nomor Polisi BD 5270 GG telah hilang dari lokasi sebelumnya dirinya memarkirkan kendaraannya,\" ungkap Kapolsek. Ditambahkannya, tak terima sepeda motornya hilang, korban Yuyun melaporkan kejadian yang menimpanya tersebut ke polisi. Berbekal laporan korban, Polsek Kabawetan melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan ke rumah korban bahwa kunci cadangan dan surat BPKB sepeda motor tersebut juga sudah tidak ada lagi. \"Dalam melakukan aksinya, pelaku AP yang merupakan keponakan korban, menggunakan kunci cadangan yang diambil dari rumah korban yang merupakan pamannya sendiri berikut BPKB dan membawa kabur ke Pasmah selama 3 bulan. Lalu pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut ke Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi rawas Provinsi Sumsel,\" imbuh Firman. Diungkapkannya lagi, pelaku AP berhasil diamankan pada Jum\'at (24/5) kemarin, dimana pihak Polsek Kabawetan dibantu oleh polsek Muara Lakitan mengamankan sepeda motor Honda Beat BD 5270 GG di Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara lakitan. \"Selain berhasil mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menemukan Barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru BD 5270 GG bersama BPKB sepeda motor tersebut. Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,\" pungkasnya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait