KEPAHIANG RU - Melalui rapat bersama, Jum\'at (24/5) kemarin, Pemkab Kepahiang menetapkan besaran zakat fitrah yang akan dibayar menjelang hari Raya Idul Fitri 1440 H. Hasil keputusan bersama ditetapkan untuk besaran zakat fitrah terbagi dalam 2 cara, yakni membayar dengan menggunakan beras atau dengan menggunakan uang. Untuk beras dengan kualitas baik sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg per orang atau dibayar dengan uang sebesar Rp 30 ribu per orang. Sedangkan untuk beras dengan kualitas sedang masih dalam takaran yang sama sebanyak 10 canting atau 2,5 Kg/ orang atau dalam bentuk uang sebesar Rp 27 ribu per orang. Kabag Kesra Setkab Kepahiang, Drs. Idris mengatakan, menjelang lebaran, masyarakat Kepahiang bisa langsung melakukan pembayaran zakat Fitrah sesuai dengan ketentuan besaran yang telah ditetapkan. Masyarakat Kepahiang silakan membayar zakat kepada masyarakat yang berhak untuk menerimanya dengan mengutamakan masyarakat yang ada di sekeliling rumah atau bisa disalurkan ke masjid. \"Kita utamakan dulu kepada masyarakat yang berhak menerima di sekitaran rumah kita tinggal, kalau memang tidak ada silakan bayarkan siapa saja yang berhak sesuai besaran yang telah ditentukan,\" kata Idris. Masyarakat yang melakukan pembayaran zakat fitrah juga bisa membayarkan ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kepahiang. Kalau memang tidak ada tempat untuk melakukan pembayaran zakat, silakan disalurkan melalui Baznas Kepahiang, selanjutnya Baznas akan menyalurkan kepada masyarakat yang berhak menerimanya. \"Tidak harus dalam bentuk uang, untuk zakat Fitrah ini juga bisa dibayarkan dengan bantuk beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari,\" pungkasnya. (drv)
Zakat Fitrah Tertinggi Rp 30 Ribu
Sabtu 25-05-2019,09:40 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :