Jangan Ada Niat Selewengkan Dana Desa

Selasa 21-05-2019,12:23 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KEPAHIANG RU – Pasca ditahannya Kades Ujan Mas Bawah bersama Sekdes dan dua bendahara yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kepahiang, harus menjadi perhatian seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Kepahiang. Ditegaskan Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU, pihaknya sudah sering memberikan pemahaman kepada para kades untuk bekerja dan mengelola Dana Desa (DD) dengan baik dan sesuai aturan. Dan jangan ada niat untuk melakukan penyelewengan. \"Ada sosialisasi pembinaan dari Pemkab, Kejaksaan dan dari pihak kepolisian, bahkan ada pembinaan dari kementrian Desa langsung,\" sampainya. Kemudian para Kades juga mendapatkas sosialisasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Sehingga semua pemahanan melalui sosialisasi sudah dilakukan. Namun masih ada yang tersandung atau diduga melanggar hukum. \"Kita harus melihat apakah pelanggaran itu hanya sebatas pelanggaran adminitrasi atau memang ada niat melakukan penyelewengan. Kalau sudah niat melakukan pelanggaran hukum itu sudah menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindaknya. Tetapi kalau hanya sebatas pelanggaran adminitratif masih bisa dilakukan pembinaan,\" sampainya. Diungkapkan bupati lagi, untuk mengisi roda pemerintahan di Desa Ujan Mas Bawah, pihaknya akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk Pelaksana Tugas (Plt) yang disepakati perangkat desa dan masyarakat Desa setempat. \"Sekarang inikan proses hukum untuk kades Cs masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap (ingkrah), artinya masih dugaan. Setelah terbukti bersalah melanggar hukum nantinya, maka kades bersangkutan bersama sekretaris desa dan bendahara bisa dicopot dan diambil alih oleh seoarang Aperatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat Sementara (Pjs),\" pungkasnya. (drv)

Tags :
Kategori :

Terkait