MARGA SAKTI SEBELAT RU - Perhatian bagi peserta Pemilu yang sedang menghadapi tahapan kampanye. Panwaslu Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) menegaskan, Calleg atau peserta Pemilu yang melakukan pertemuan terbatas maupun terbuka, harus mampu menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan kepolisian dalam hal ini Mapolres BU. Jika tidak bisa menunjukan STTP tersebut maka Panwaslu berhak membubarkan pertemuan itu. \"Ini berlaku bagi seluruh peserta Pemilu yang kampanye atau menggelar pertemuan tertutup maupun terbuka. Jika tidak, kami berhak membubarkan pertemuan tersebut. Mari kita sukseskan Pemilu yang berkeadilan dengan mentaati peraturan yang berlaku,\" ujar Ketua Panwaslu MSS, Dahrul Efendi. Terpisah, Kapolsek Putri Hijau, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, SIK, membenarkan adanya ketentuan tersebut. Menurut Kapolsek, seluruh peserta Pemilu yang akan melakukan kegiatan kampanye, baik dalam bentuk pertemuan tertutup atau terbuka, harus melapor ke Mapolres BU. \"Harus melapor dan mendapat STTP yang dikeluarkan bagian intel di Polres. Jika ketentuan itu tidak dilengkapi, panitia pengawas berhak menindaklanjutinya,\" demikian Kapolsek. (sig)
Panwas Ancam Bubarkan Pertemuan Tanpa STTP
Rabu 27-02-2019,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :