NAPAL PUTIH RU - Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH mengakui, menerima pengajuan proses pembuatan sertifikat lahan inclave yang dilakukan oleh Pemdes Lebong Tandai Kecamatan Napal Putih. Bahkan Kepala BPN BU mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan pendataan rutin terkait jumlah penduduk dan luas wilayah lahan inclave Lebong Tandai yang rencananya akan disertifikatkan itu. Hanya saja, ditegaskan Kepala BPN BU, proses pengajuan seritifikat lahan inclave Lebong Tandai itu belum dapat diproses. Ini disebabkan dalam perjalanan proses pengusulan sertifikat itu tumpang tindih dengan Izin Pengelolaan Kayu (IPK) perorongan. Dan sebelumnya, Kepala BPN BU sudah memberikan kesempatan kepada kedua pihak. Baik Pemdes Lebong Tandai maupun pemilik IPK agar menuntaskan konflik yang terjadi, jika dapat diselesaikan maka antara keduabelah pihak bisa bekerjasama. BPN BU, akan memproses sertifikat yang sudah diusulkan itu. \"Bapak Kakanwil menunggu penyelesaian dari pihak IPK dengan masyarakat. Hasil pantauan saya, sudah dilakukan rapat antara keduanya cuma kesepakatan keduanya belum ditandatangani oleh pemegang IPK. Itu aja kendalanya, kalau sudah sama-sama setuju akan kita proses,\" demikian Kepala BPN BU usai membagikan sertifikat program PTSL di Desa Tanjung Dalam, dua hari lalu.(sig)
Sertifikat Diproses Jika Konflik IPK Tuntas
Sabtu 23-02-2019,10:53 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :