TUBEI RU - Mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir yang merupakan temuan langsung anggota Polres Lebong di Taman Smart City Karang Nio. Diketahui oknum-oknum juru parkir (Jukir) tersebut belum mengantongi izin penarikan retribusi parkir dari Bidang Perhubungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruag dan Perhubungan (PUPRP) Kabupaten Lebong. Seperti yang disampaikan Plt Kadis PUPRP Lebong Agus Ferdinan ST dikomfirmasi terkait perizinan oknum jukir Taman Smart City Karang Nio, yang saat ini sedang dilidik Polres Lebong tersebut. \"Parkir tidak ada (izin,red) di pihak kita. Tapi dikelola orang - orang Infokom (Dinas Kominfo SP, red),\" ungkap Agus. Dijelaskannya, untuk para pengelola jasa parkir memang sebagian ada yang mengantongi izin dari Dinas PUPRP Lebong, namun tidak terpusat di kawasan Taman Smart City Karang Nio. \"Ada (yang berizin,red) tapi dibawah (Kawasan Muara Aman,red),\" jelasnya. Terkait legalitas jukir Taman Smart City yang saat dilidik Polres tersebut, dirinya mengaku tidak tahu terkait legalitas petugas parkir yang memungut retribusi parkir yang diduga jauh diatas tarif normal. \"Tidak tahu itu. Kalau mau lengkapnya coba tanya dengan Kabid Perhubungan,\" demikian Agus. Terpisah, Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Rudi Hartono SE M.Ak mengaku, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor retribusi parkir memang ada. Namun, untuk teknisnya tetap diberlakukan satu pintu alias dikoordinir langsung Bidang Perhubungan Dinas PUPRP Lebong. \"Yang jelas, untuk pakir leading sektornya Perhubungan Dinas PUPRP Lebong,\" ujar Rudi. Dia mengungkapkan, apabila mengacu pada tahun sebelumnya memang penarikan retribusi parkir difokuskan di pasar di Kelurahan Pasar Muara dan Eks Terminal di Kelurahan Amen. Akan tetapi tetap diakomodir langsung pihak perhubungan. \"Selama ini daerah pasar dan terminal. Kalau yang di taman saya kurang tahu. Sebab, Dinas PUPRP leading sektornya,\" tutupnya. (**)
Tak Kantongi Izin, Jukir Tak Kantongi Izin
Sabtu 23-02-2019,10:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :