KEPAHIANG RU – Menyoal alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepahiang salah satunya di Kecamatan Merigi, Komisi II DPRD Kabupaten Kepahiang bersama Dinas Pertanian Kabupaten Kepahiang menggelar rapat membahas persoalan tersebut. Ketua Komisi II DPRD Kepahiang, Ahmad Rizal mengatakan, untuk menggali kejelasan mengenai alih fungsi lahan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. \"Kita pertanyakan seperti apa kejelasan mengenai alih fungsi lahan persawahan yang terjadi,\" ungkapnya. Lebih jauh disampaikan Rizal, sebelum alih fungsi lahan, perlu dilakukan tahapan proses dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pertanian, Perkebunan dan Dinas PUPR. Kemudian sebelum melakukan alih fungsi lahan tersebut, tim sudah melakukan survey terlebih dahulu masalah kelayakan lahan pengganti tersebut. Tentu langkah itu sesuai dengan SOP dan peraturan yang ada, sehingga rekomendasi izin untuk alih fungsi lahan tersebut bisa diberikan. \"Yang memberikan izin alih fungsi lahan ini adalah Kementrian langsung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) hanya punya kewenangan memberikan rekomendasi untuk izin alih fungsi lahan tersebut,\" ungkapnya. Menurutnya, laporan Dinas Pertanian, lahan pengganti tersebut dinyatakan layak dan sesuai untuk dijadikan lahan produksi pangan. Namun pihaknya tetap akan memastikan lahan tersebut layak atau tidaknya dijadikan lahan persawahan untuk produksi pangan. \"Untuk memastikan lahan pengganti ini layak atau tidak, mau tidak mau kita harus cek faktanya dilapangan terlebih dahulu, seandainya tidak layak maka harus diganti,\" jelasnya. Ditambahkannya, tidak adanya Perda yang mengatur masalah alih fungsi lahan ini, maka acuan Dinas Pertanian memberikan rekomendasi izin alih fungsi lahan ini adalah PP Nomor 1 tahun 2011 tentang alih fungsi lahan. Sementara dalam PP tersebut menyebutkan kalau ada irigasi induk maka alih fungsi lahan tersebut tidak boleh, kecuali untuk pembangunan masjid dan falitas umum. Informasinya lahan pengganti ini masih berada di Desa Pulogeto. \"Lahan pengganti ini harus kebun yang memang belum menjadi sawah, kalau lahan penggantinya adalah lahan sawah berarti bukan lahan pengganti. Yang dinamakan lahan pengganti adalah kebun yang dicetak ulang menjadi persawahan. Nanti kita cek dulu lahan penggantinya seperti apa,\" pungkasnya. (drv)
Alih Fungsi Lahan, Komisi II Bakal Turun Lapangan
Kamis 07-02-2019,11:11 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :