MUKOMUKO RU - Tahun 2019 ini, Pemkab Mukomuko telah mengajukan 7 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk disahkan oleh DPRD Mukomuko. Sebanyak 7 usulan Raperda itu diantaranya, perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 26 tahun 2011 Tentang Penertiban hewan Ternak. Selanjutnya perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum dalam wilayah Kota Mukomuko. Raperda Tentang Jasa Kontruksi, Raperda Tentang Tata Tertib Keprotokoleran di Lingkungan Pemkab Mukomuko, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda Tentang Penyelanggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Tentang BUMD. “Memang benar, jumlah Raperda yang diajukan ada 7 buah. Tapi dari 7itu, ada 1 buah Raperda yang ditunda yaitu Raperda Tentang Tata Tertib Keprotokoleran. Sementara 6 Raperda lainnya sudah naik ke Badan Legeslasi (Banleg),” tegas Sekwan Kabupaten Mukomuko, Drs. H. Bustari Maller, M.Hum, kemarin. Untuk 6 Raperda yang naik, dalam waktu dekat ini akan segera dibahas ditingkat Banleg. Hanya saja jadwal dan waktunya, bakal disesuaikan dengan kesiapan pihak anggota DPRD dibagian Legeslasi. Sedangkan untuk 1 Raperda yang ditunda, sudah dikembalikan ke Pemkan Mukomuko supaya dapat dengan segera melengkapi semua berkas yang dianggap masih kurang. “Ya harapan kami semua Raperda yang diusulkan Pemkab Mukomuko segera disahkan menjadi Perda Kabupaten Mukomuko yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya. (rel)
6 Raperda Naik ke Banleg, 1 Ditunda
Jumat 01-02-2019,11:28 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :