Bersih, Cuma 1 Caleg Eks Koruptor

Jumat 01-02-2019,10:14 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Bengkulu Utara (BU) bersih dari barisan 49 calon legislatif (caleg) eks koruptor atas rilis KPU, kemarin. Daerah ini, hanya pernah sekali menjadi obyek sorotan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimana salah satu bacaleg yang akan ditetapkan caleg oleh KPU BU, dari Golkar tahun lalu dan langsung diganti dengan nama baru. Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu BU, Tri Suyanto, SE, memberikan apresiasi dalam deret 332 nama caleg yang sudah ditetapkan KPU BU, resik dari kasus korupsi. \"Ini menjadi salah satu indikator semangat penyelenggaraan dan pengawasan pemilu tentunya,\" kata Tri, dihubungi, Kamis sore, kemarin. Meski secara regulasi tak ada larangan, Tri menegaskan simbol upaya konkret penyelenggara pemilu, untuk bersih-bersih dari mereka yang pernah terseret kasus rasuah, tentunya sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilu. Terpisah Divisi Hukum KPU BU, Suwarto, SH, membenarkan bersihnya jajaran caleg yang ditetapkan pihaknya, tak termasuk dalam \"pelototan\" yang baru saja dirilis resmi KPU RI. \"Alhamdulillah clear,\" kata Suwarto, kemarin. Soal kewajiban parpol mem-publish calegnya yang berstatus eks koruptor, dijelaskannya merupakan amanah UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Lebih detilnya kata bekas Panwascam Giri Mulya ini, tertuang dalam ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240. \"Bunyinya; caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik. Cuma di tempat kita tidak ada,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait