Anggap Tak Sesuai LHP, Pelapor “Bernyanyi” di Sosmed

Kamis 31-01-2019,11:40 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Pemeriksaan DD Tanjung Aur
AIR PADANG RU - Pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun 2017 di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Air Padang berakhir. Ini setelah, pihak Polres Bengkulu Utara (BU) menyatakan, hasil pemeriksaan yang ditemukan adanya kerugian negara senilai Rp 70 juta, sudah dikembalikan oleh kepala desa setempat. Keputusan hasil pemeriksaan ini pun sudah disampaikan langsung ke masyarakat Tanjung Aur, yang belum lama ini mendatangi Polres BU. Menariknya, salah satu warga yang juga selaku pelapor yakni Sahrial mengklaim keterangan pihak Polres BU dinilai tidak sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat Daerah (IPDA) BU. Pantauan RU, melalui postingan akun sosial media (sosmed) facebook pribadinya. Sahrial pun \"bernyanyi\" dan menyebutkan, LHP yang dikeluarkan Inspektorat ditemukan kerugian negara mencapai Rp 223 juta. \"Hasil LHP Inspektorat dalam realisasi dana desa Tahun 2017 dan 2018, ditemukan kerugian negara Rp 223 juta. Sedangkan Polres menyebutkan hanya Rp 70 juta dan itupun sudah dikembalikan,\" cetus Sahrial dalam postingan FB pribadinya. Dikonfirmasi RU, Sahrial menilai, aparat penegak hukum sejatinya bersikap objektif dalam menangani permasalahan. Apalagi, versi dia, laporan tersebut jelas mengandung praktik korupsi. \"Kami masyarakat memang awam soal hukum. Akan tetapi, kalau sudah jelas ada kerugian negara, kenapa tidak diusut secara tuntas. Kalau seperti ini kondisinya, tentu membuka ruang praktik korupsi semakin menjadi-jadi,\" sesalnya. Terpisah, Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.IK, MM melalui Kapolsek Lais, IPTU Gde Arya Nandana, SH dikonfirmasi RU mengaku telah memantau adanya postingan tersebut. \"Karena ranahnya Polres, alangkah baiknya konfirmasi saja langsung ke Polres ya,\" tukasnya. (jho)
Tags :
Kategori :

Terkait