BENGKULU RU - Lantaran tidak memiliki dasar, rencana penggusuran dalam rangka penertiban bangunan liar di sepanjang Jalan Citandui kawasan lapangan Golf yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Bengkulu terpaksa dilakukan penundaan. Ini diakui Asisten I Setdaprov, Drs. Hamka Sabri, M.Si. Menurutnya, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu sebagai pemilik wilayah Taman Wisata Alam (TWA) juga belum mengajukan surat. \"Surat yang dimaksud berupa permintaan penertiban ke Gubernur Bengkulu. Tapi setelah rapat ini, BKSDA langsung mengirimkan surat ke Gubernur untuk meminta dilakukan penertiban,” ungkap Hamka. Menurutnya, laporan BKSDA itu untuk meneruskan adanya laporan warga yang terganggu dengan kahadiran bangunan liar. Dari laporan BKSDA itu, gubernur akan meneruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi. “Berhubung Gubernur masih menjalankan ibadah umrah, maka kita tunggu gubernur pulang dulu,\" ujar Hamka. Sebelumnya, lanjut Hamka, Pemprov telah melayangkan surat peringatan (SP) 1 selama 7 hari dan SP 2 selama 3 hari, agar warga membongkar sendiri bangunan liar. Untuk SP ketiga, Pemprov masih menyelesaikan dasar tersebut bersama BKSDA. Diperkirakan 1 bulan ke depan SP 3 diberlakukan. \"Ketika SP 3 tersebut tidak juga diindahkan warga yang memiliki bangunan liar, maka pembongkaran paksa akan dilakukan tim gabungan. Jarak waktu SP 3 itu kita jadikan jeda untuk melakukan upaya negoisasi,\" singkatnya. (tux)
Tak Kantongi Dasar, Penertiban Lapangan Golf Ditunda
Kamis 31-01-2019,11:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :