Pemasangan APK Harus Kantongi Izin

Selasa 29-01-2019,13:16 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

LAIS RU - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Lais, Azwari mengingatkan kepada peserta Pemilu, untuk melengkapi izin tertulis, jika pemasangan APK dilokasi milik perseorangan atau swasta. \"Peserta pemilu baik parpol, Calon DPD maupun timses pemenangan Pasangan Calon Presiden/Wapres harus mematuhi aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK),\" katanya. Ia menjelaskan, untuk pemasangan APK dilahan milik perseorangan atau swasta harus mendapat izin tertulis dari pemilik lahan. \"Aturan pemasangan APK sudah jelas. Yakni pada lokasi yang sudah ditetapkan. Sementara untuk APK tambahan dapat dipasang pada sekretariat atau kantor pemenangan peserta pemilih,\" jelasnya. Disisi lain, lanjut dia, pemasangan APK termasuk jumlah APK tambahan yang dipasang juga harus sesuai jumlahnya sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1096. Dimana, jumlah yang dipasang disatu titik melebihi jumlah yang diatur, maka peserta pemilu diimbau untuk menurunkanya. \"Panwas akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pemasangan APK, baik yang difasilitasi maupun APK tambahan. Termasuk izin tertulis dari pemilik lahan apabila ada APK yang dipasang pada lahan milik perseorangan,\" singkatnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait