LAIS RU - Peredaran minuman keras (miras) yang meresahkan warga Desa Pal 30 Lais, mulai disikapi aparat penegak hukum. Senin (14/1), dipimpin langsung Kapolsek Lais, Iptu Gde Arya Nandana, SH, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemuda dikumpulkan guna membahas fenomena yang terjadi di lingkungan masyarakat terutama peredaran miras. \"Perlu kita sikapi, karena peredaran miras jenis Tuak di desa itu sudah meresahkan masyarakat,\" tegasnya. Selain ingin memutuskan mata rantai peredaran miras. Lanjut Gde, ada 5 poin masukan yang diterima dari perwakilan masyarakat. Dimana, menyangkut permasalahan SPBU Lais, aktivitas siskamling serta usulan penempatan rambu lalulintas. \"Keluhan yang disampaikan perwakilan masyarakat, tentu akan kita tindaklanjuti. Untuk peredaran miras, kami tidak segan-segan menindak tegas pemilik warung-warung yang menjual miras,\" pungkasnya. (jho)
Peredaran Miras Ditindak
Selasa 15-01-2019,10:05 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :