Terlilit Hutang, Poktan Minta Kelonggaran

Jumat 11-01-2019,11:49 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

GIRI MULYA RU - Plt Camat Giri Mulya, Misno, A.Md memastikan persoalan hutang belasan anggota kelompok tani (poktan) di Desa Suka Makmur, dengan pihak PT Sandabi Indah Lestari (SIL) selaku avalis Plasma, sudah mendapatkan jalan keluar. Pascamediasi kemarin, 12 anggota poktan yang terlibat kerjasama Plasma perkebunan sawit siap mengembalikan total pinjaman perusahaan yang mencapai ratusan juta. \"12 anggota kelompok tani siap untuk mengembalikam dana pinjaman itu. Namun mereka meminta kelonggaran tempo untuk pelunasan dan pihak perusahaan mengamini hal itu,\" akunya. Menariknya, dalam mediasi itu terungkap adanya praktik rekanan dalam hal ini pemegang Delivery Order (DO) ilegal. Dimana, terungkap selama ini hasil buah sawit dari perkebunan Plasma diambilalihkan oleh pemegang DO yang diketahui bukan berasal dari perusahaan. \"Baru sekarang terungkap. Selama ini ada permainan pemegang DO yang bukan dari perusahaan. Buah sawit dari kebun Plasma, diketahui kerap tidak dijual ke perusahaan oleh pemain DO ilegal. Namun pihak perusahaan siap untuk menindaklanjuti aktivitas DO ilegal itu,\" ucapnya. Misno menambahkan, permasalahan yang terjadi bukan sepenuhnya kesalahan kelompok. Melainkan, dari pengakuan anggota yang juga tidak ditampik perusahaan, hasil kebun Plasma selama 6 tahun terakhir juga terjadi persoalan pada distribusi pupuk. Dimana, lanjut Misno, stok pupuk yang diberikan perusahaan untuk anggota Plasma ternyata tidak sesuai kebutuhan. \"Target kesepakatan awal, tempo sebulan ditargetkan mencapai 1,5 ton. Tahu-tahu hasil kebun Plasma setiap anggota hanya mampu tembus 600 kilo. Permasalahannya pun baru terungkap, menyangkut distribusi kebutuhan pupuk yang memang minim diterima anggota kelompok. Yang pasti, 12 anggota poktan itu siap melunasi persoalan hutang itu, dan persoalan ini sudah ada jalan keluar,\" tandasnya. (jho)

Tags :
Kategori :

Terkait