Kabakaran Tak Mengganggu Kegiatan Sekolah

Kamis 10-01-2019,18:01 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

PUTRI HIJAU RU - Insiden kebakaran yang meratakan satu unit bangunan gudang sekaligus kantin di SMPN 21 BU tepatnya di Desa Karang Pulau Kecamatan Putri Hijau, Selasa (8/1) malam kemarin. Dipastikan, tidak mempengaruhi aktivitas siswa/i di sekolah. Selain tidak ada lokal sekolah yang tersentuh oleh api, bangunan gudang tersebut, tidak menyimpan alat-alat berharga milik sekolah. Bangunan berukuran 5x10 meter itu hanya berfungsi untuk menyimpan barang-barang sisa dari material bangunan sekolah seperti kemarik dan sebagainya. Kalaupun menimbulkan kerugian materi, kemungkinan hanya menimpa barang dagangan milik Hariyanto, salah seorang guru sekaligus penghuni gudang yang setiap harinya, berjualan di kantin sekolah bersama istrinya. \"Alhamdulillah, kami sudah memastikan bahwa tidak ada fasilitas sekolah yang terbakar dalam insiden malam tadi (kemarin, Red). Sehingga tidak mengganggu dan menghambat kegiatan belajar siswa/i di sekolah,\" ujar Kepala SMPN 21 BU, Eko Wahyulianto, S.Pd. Saat dikonfirmasi RU, Kapolsek Putri Hijau, AKP Ahmad Musrin Muzni, SH, SIk menegaskan, hasil penyelidikan di lapangan, diduga sumber api berasal dari kompor. \"Saat masak air, ditinggal sama korban. Dari situlah dugaan api muncul dan membakar bangunan. Dari hasil cek TKP di lapangan, kerugian materi hanya terjadi kepada korban sekaligus guru yang setiap harinya menempati bangunan gedung. Adapun barang berharga korban yang ikut terbakar seperti ijazah, dokumen lainnya, barang dagangan kantin hingga baju korban. Kegiatan sekolah tetap berjalan seperti biasa,\" terangnya. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait