TUBEI RU - Dari sebanyak 81 unit usaha koperasi yang ada di Kabupaten Lebong diantaranya 42 unit sudah dipastikan tidak aktif lagi karena tidak adanya aktifitas, 39 unit koperasi aktif yang ada di Kabupaten Lebong ternyata belum ada yang memiliki sertifikat Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Kode Batang (QR Code). Kabid Koperasi dan Perdagangan Disperindagkop Lebong, Azhar SH mengatakan pihaknya menargetkan ditahun 2017 ini sebanyak 15 usaha koperasi bersertifikat. Hingga Oktober lalu, sudah 22 unit usaha koperasi sudah diusulkan untuk mendapatkan sertifikat NIK dan QR Code. \"Tidak seluruh koperasi bisa langsung diusulkan untuk mendapatkan sertifikat. Salah satu kriterianya yaitu, usaha koperasi yang tiga tahun berturut-turut melaporkan RAT (Rapat Akhir Tahun, red),\" katanya. Disebutkannya, kesadaran pengelola koperasi di Kabupaten Lebong juga masih sangat rendah, hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya koperasi yang belum melaporkan RAT. Dari 39 koperasi yang tercatat masih aktif ini, hanya 21 unit koperasi saja yang melaporkan RAT. \"Tentu ini menjadi kendala bagi kita, masih rendahnya kesadaran pengelola koperasi ini untuk melaporkan RAT setiap tahunnya,\" lanjutnya. Kendati teguran kepada pengurus koperasi yang tidak melaporkan RAT ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Namun, belum ada upaya dari 21 koperasi tadi untuk melaporkan kewajiban mereka itu. Terlebih RAT yang seharusnya dilaporkan setiap tahun ini juga menjadi salah satu syarat untuk mengajukan bantuan bagi usaha koprasi itu sendiri. Mengingat berkembang atau tidaknya suatu koprasi dapat dilihat dari RAT. \"Banyak pengurus koperasi yang mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan. Padahal mereka sendiri tidak melaporkan RAT,\" singkatnya. (eak)
39 Koperasi di Lebong Tak Bersertifikat
Selasa 04-09-2018,19:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :