BENGKULU RU - Polemik antara sopir Angkutan Kota (Angkot) dengan angkutan online berbasis aplikasi Grab berbuntut panjang. Terbukti para sopir angkot yang tergabung dalam Aliansi Sopir Angkot 5 Warna, Selasa (28/8) mogok dan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Bengkulu. Menariknya, pasca aksi yang sempat menganggu aktifitas keluar-masuk kantor Gubernur, angkutan berbasis aplikasi Grab resmi di-offline-kan. Dalam aksi tersebut, massa yang terdiri dari ratusan sopir angkot mendesak agar Pemprov Bengkulu menutup angkutan online berbasis aplikasi Grab tersebut. Ini lantaran sejak keberadaan angkutan online itu, pendapatan sopir angkot diklaim menurun. \"Ditambah lagi, Grab tidak mengantongi izin sebagaimana mestinya. Sehingga kami minta aplikasi Grab ditutup. Dan kami tidak sudi Grab ada di Bengkulu,\" sampai para sopir saat aksi. Disela-sela aksi yang mendapatkan pengawalan ketat aparat kepolisian itu, akhirnya 5 perwakilan Aliansi diajak hearing bersama Dinas Perhubungan, Dinas Kominfo, dan Dinas PMPTSP Provinsi. \"Aksi kita harus tetap berjalan damai, kita tunggu hasil hearingnya seperti apa. Yang jelas kami menuntut agar aplikasi Grab ditutup,\" tegas Solihin diamini sejumlah sopir angkot lainnya. Pasca hearing, Kadis PMPTSP Provinsi, Ir. Hendri Porwantrisno menyampaikan, berdasarkan kesepakatan tadi (kemarin, red), Grab di Provinsi Bengkulu di-offline-kan hingga perizinan tuntas diurus. \"Jadi selama masih ada izin yang belum selesai, maka Grab tidak boleh online dulu di Bengkulu. Kita minta kesepakatan ini dipahami, terutama pihak Grab,\" demikian Hendri. Sayangnya hingga berita ini dikirim ke redaksi SKH Radar Utara, pihak Grab ataupun pengguna aplikasi Grab belum berhasil diwawancarai. Terakhir beredar informasi sejumlah masyarakat Bengkulu membuat petisi agar Grab tetap ada di Bengkulu, mengingat mereka membutuhkan angkutan tersebut untuk mempermudah aktifitas keseharian untuk transportasi. (tux)
Demo Sopir Angkot, Aplikasi Grab Resmi Off Line
Rabu 29-08-2018,12:42 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :