AIR NAPAL RU - Alat tangkap ikan jenis trawl atau sering juga disebut pukat harimau yang beberapa hari lalu berhasil diamankan para nelayan tradisional Desa Pasar Palik, Kecamatan Air Napal di perairan laut lepas desa setempat hingga saat ini masih ditahan oleh nelayan Desa Pasar Palik. Rencananya alat tangkap sepanjang kurang lebih 20 meter itu nantinya akan dijadikan alat bukti untuk mendesak pihak terkait untuk segera mengambil langkah tegas atas masih adanya aktifitas nelayan yang menggunakan alat tangkap trawl di perairan laut Bengkulu. Kepala Desa Pasar Palik, Saipul Amri, SE mengatakan pihaknya dalam waktu dekat ini bakal memfasilitasi para nelayan tradisional untuk menggelar pertemuan terkait rencana mendesak pihak terkait untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum atas penggunaan alat tangkap trawl ini. \"Kami akan musyawarahkan dulu bersama para nelayan tradisional. Sebelum kita tindak lanjuti ke tingkat kabupaten maupun provinsi,\" ujarnya. Kades meminta ada ketegasan penegak hukum dan juga pemerintah atas maraknya aktifitas nelayan menggunakan alat tangkap trawl tersebut. \"Selain tidak dibenarkan dalam undang-undang menggunakan trawl di perairan laut Indonesia. Belum lama ini juga telah ada kesepakatan dari Pemprov Bengkulu bahwa akan didenda senilai Rp 2 miliar jika masih ada nelayan menggunakan trawl,\" terangnya. Sementara itu, Ketua Nelayan Pasar Palik, Rusman, SP dalam kesempatan itu meminta adanya kekompakan para nelayan tradisional khususnya di Kabupaten Bengkulu Utara dalam memerangi penggunaan trawal oleh beberapa oknum belakangan ini. \"Kita harus kompak dan bersatu untuk menjaga perairan laut Bengkulu ini. Jika terus dibiarkan maka harus sama sama kita pertanyakan tanggung jawab pemerintah atas aturan yang di buat selama ini,\" pungkasnga. (sfa)
Nelayan Pasar Palik Masih Amankan Trawl
Senin 05-03-2018,14:31 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :