11 Galian C Diduga Illegal

Senin 05-03-2018,14:13 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

TUBEI RU - Dari lebih kurang sebanyak 40 tambang galian C yang beroperasi dalam Kabupaten Lebong, ternyata 11 diantaranya diduga illegal. Kuat dugaan, 11 galian C ini belum mengantongi izin sehingga tidak bisa dilakukan penarikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Bidang Pendapatan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rudi Hartono SE, dari pendataan yang dilakukan pihaknya dalam Kabupaten Lebong jumlah galian C yang beroperasi mencapai sebanyak 40 tambang. Namun, saat akan dilakukan penarikan PAD, ternyata 11 di antaranya belum mengantoni izin resmi sehingga pihaknya pun tidak bisa melakukan penarikan PAD. \"Kita akan berkoordinasi dulu dengan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Karena mereka yang lebih mengetahui mengenai hal ini. Apakah memang 11 galian C itu tidak memiliki izin atau sedang dalam proses,\" katanya. Ditanyai mengenai rencana penerbitan terhadap galian C yang diduga illegal ini, Rudi mengaku jika penertiban bisa dilakukan sepanjang telah dibentuk tim yang melibatkan Pemkab Lebong dan Dinas ESDM Provinsi Bengkulu serta penegak hukum. Hanya saja, sebelum dilakukan penertiban lebih dulu akan dilakukan sosialisasi dan pemberian peringatan kepada masing-masing pemilik galian C tersebut. \"Jika sudah diperingatkan dan diberikan sosialisasi namun tidak juga mengindahkan aturan berlaku, setelah itu baru bisa dilakukan penertiban,\" terangnya. Banyaknya galian C yang diduga illegal ini, tambahnya, jelas merugikan Kabupaten Lebong disamping tidak bisa melakukan penarikan PAD, keberadaan galian C illegal ini justru merusak kekayaan SDA Lebong serta dapat mengancam kelestarian lingkungan. \"Tahun 2018 ini, PAD dari sektor pajak dan retribusi galian C naik Rp 200 juta dari tahun 2017 yang lalu sebesar Rp 500 juta,\" tambahnya. Terkait dengan kondisi ini, pihaknya sendiri menghimbau kepada pemilik galian C yang ada di Kabupaten Lebong agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, hak dan kewajiban pemilik tambang inipun dapat dipenuhi. \"Membayar pajak dan mengurus izin adalah kewajiban. Kita berharap pemilik tambang segera mengurus izin mereka sebelum nanti ditertibkan,\" pungkasnya. (eak)

Tags :
Kategori :

Terkait