KEPAHIANG RU - Selasa (23/1) kemarin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepahiang, melaksanakan program kegiatan Jaksa masuk sekolah. Kegiatan tersebut dipusatkan di SMAN 1 Kabawetan. Dalam moment tersebut, juga digelar sosialisasi Cyber Crime dengan mengangkat tema kejahatan cyber crime melaui media internet, dengan menghadirkan narasumber Rio Sembiring, SH. MH dari Kejari Kepahiang dan Ketua PWI Kepahiang, Heru Permana, SE. \"Cyber crime ini dilakukan seperti melalui facebook, tweeter dan lainnya. Pelakunya bisa dipidanakan,\" ujar Rio. Dalam tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, Lanjutnya, pelaku bisa dijerat karena melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE. \"Adapun salah satu contohnya, mengunggah pidato Basuki Tjahya Purnama (Ahok) di medsos. Akibatnya Buni Yani dipersalahkan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE,\" terangnya. Selain itu, menurutnya, kejahatan yang dilakukan bisa juga berbentuk penyebaran foto porno di medsos dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. \"Kemudian seperti Judi online, serta menghina, pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman, serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, suku dan agama juga dapat dipidana penjara,\" tegasnya. Di hadapan seluruh siswa, Rio mengharapkan agar siswa/i yang memiliki akun di dunia maya, agar lebih berhati-hati dalam penggunaannya. \"Jangan suka ngeshare atau membagikan foto-foto porno dan jangan ngeshare kata-kata yang dapat menimbulkan kebencian. Ini penting agar kalian terhindar dari hal-hal yang dapat mengganggu masa depan. Karena kalau dipenjara tidak bisa jadi PNS, TNI/Polri,\" terangnya. Di bagian lain, Ketua PWI Kepahiang, Heru Permana, SE menuturkan, agar dalam menggunakan kecanggihan teknologi dilandasi dengan pengetahuan, serta bijak dalam menggunakan media sosial. \"Dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak berdasar, biasakan sebelum menerima informasi telaah dulu agar tidak membantu menyebarkan kebohongan,\" tuturnya. Terlebih, disampaikannya, bentuk serta ciri-ciri berita hoax menurut dewan pers yakni, berita hoax bisa mengakibatkan kecemasan, kebencian dan permusuhan. Lalu ketidakjelasan sumber berita melalui media yang tidak terverifikasi. Berita tidak berimbang cenderung menyudutkan pihak tertentu. \"Hoax bermuatan fanatisme atas nama ideologi, judul dan pengantarnya provokatif, memberikan penghukuman serta menyembunyikan fakta dan data. Mencatut nama tokoh tertentu. Penyebarannya juga meminta apa yang dibagikannya agar dibagikan kembali oleh karena hal tersebut, kita harus cerdas menerima berita,\" tandasnya. (drv)
Kejari dan PWI Kepahiang Gelar Sosialisasi Cyber Crime
Rabu 24-01-2018,15:48 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :