Pelantikan Perangkat BI Terganjal SK Pjs

Senin 08-01-2018,15:21 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

KETAHUN RU - Hingga Minggu (7/1) kemarin. Perangkat desa terpilih di Desa Bukit Indah (BI) Kecamatan Ketahun, belum dapat ditetapkan atau menjalani proses pelantikan. Ini disebabkan, status Pjs Kades Desa Bukit Indah yang dipilih melalui forum musyawarah yang difasilitasi oleh BPD Desa Bukit Indah pada akhir bulan Desember lalu, belum mendapatkan SK dari Bupati BU. Dikonfirmasi RU, Camat Ketahun, Abdul Hadi, S.Pt, MM, membenarkan bahwa nama Pjs Kades Bukit Indah sudah berada di kabupaten atau meja Bupati BU. Namun, kata Camat, Bupati BU belum mengeluarkan SK dua Pjs Kades di wilayah kerjanya yang diusulkan itu. Camat menerangkan, jika SK Pjs Kades sudah dikeluarkan, tinggal menunggu perintah Bupati, apakah pelantikan Pjs Kades akan dilakukan langsung oleh Bupati atau didelegasikan kepada Camat. . \"Dua Pjs Kades di dua desa, kita masih menunggu SK dari Bupati,\" jelasnya. Ditambahkan Camat, akibat belum dikeluarkannya SK maka perangkat desa di Bukit Indah yang sudah melalui proses seleksi, belum dapat ditetapkan atau menjalani pelantikan. Menurut Camat, status para perangkat desa di Bukit Indah bisa ditetapkan dan menjalani proses pelantikan setelah posisi Plt Kades yang saat ini tengah menjabat, digantikan oleh seorang Pjs Kades. \"Sementara ini, kepemimpinan di Desa Bukit Indah masih dijabat oleh Plt Kades yang sebelumnya kita tugaskan dari kecamatan. Semoga SK Pjs Kades Urai dan khususnya Desa Bukit Indah, segera dikeluarkan oleh Bupati. Dengan demikian, kami dari kecamatan bisa segera melaksanakan rapat evaluasi di awal tahun bersama seluruh Kades di Kecamatan Ketahun,\" pinta Camat. (sig)

Tags :
Kategori :

Terkait