Tunjangan PolPP Tunggu Peralihan Status

Rabu 03-01-2018,17:59 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Regulasi pemerintah, tentang pemberian tunjangan untuk fungsional PNS Pamong Praja, belum bisa dilaksanakan Pemda Bengkulu Utara (BU). Hal ini sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang diteken Jokowi pada 20 November 2017. Dalam regulasi yang lagi-lagi dibebankan ke daerah itu, tunjangan fungsional memiliki besaran tertinggi Rp 1.260.000,- dan terendah Rp 300.000, tengah dilakukan penyesuaian teknis. Kepala Satpol PP BU, Santoso, SPKP, tidak menampik adanya regulasi itu. Hanya saja, hingga saat ini, belum ada pengajuan atau pun kesanggupan dari PNS di kantornya untuk menjadi fungsional. Hal ini merupakan dasar sikap, karena pascaberalih ke jabatan fungsional, kenaikan pangkatnya melalui angka kredit, seperti ASN guru. Berikut Grafis Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja \"Karena itu masih dalam proses dan tengah berkoordinasi dengan provinsi juga,\" kata Santoso, kemarin. Tak hanya itu, Santoso menerangkan, merujuk pada regulasi tersebut, status fungsional bagi penerima tunjangan memiliki konsekwensi bahwa ASN yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai beban kerja dan tanggungjawab pekerjaannya. \"Tapi bisa dihentikan, jika yang bersangkutan menempati jabatan struktural atau fungsional di tempat lain,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait