TUBEI RU - 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan irigasi air pauh Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Disebutkan dalam Pasal 250 PP Nomor 11 Tahun 2017, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat ini di antaranya adalah PNS yang telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan juga akan diberhentikan tidak hormat. Begitupun jika PNS melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Sementara dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada pasal 87 ayat 4 (b) UU itu disebutkan nama lain dari kejahatan jabatan adalah tindak pidana korupsi. Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, H. Guntur, S.Sos tidak membantah terkait dengan aturan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS maupun UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut. Hanya saja, terhadap 6 orang ASN yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi irigasi Air Pauh Desa Mangkurajo ini, pihaknya masih menunggu putusan hukum tetap dari pengadilan. \"Memang aturannya seperti itu, namun kita masih menunggu hingga kasus ini berkekuatan hukum tetap yang diputuskan dari pengadilan nantinya,\" ujarnya. Diakuinya, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Lebong juga dalam waktu dekat ini bakal segera menggelar rapat terkait dengan nasib ke enam orang ASN tersebut. \"Baperjakat juga dalam waktu dekat ini akan menggelar rapat mengenai hal itu. Yang jelas kita menunggu hingga ada putusan hukum tetap, baru kemudian aturan tersebut bisa dilaksanakan,\" tegasnya. Sementara itu, pada Kamis (16/11) lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan 7 tersangka dan 1 korporasi dugaan korupsi Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Hulu Desa Mangkurajo tahun anggaran 2015 yang menelan dana mencapai Rp 2 miliar lebih. Ketujuh orang tersangka ini ini diantaranya adalah RN selaku PPK tahun 2015, BK selaku PPK 2016 yang juga diketahui menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPRP Lebong, Ha dan JH selaku pengawas, AA selaku PPTK, Fa selaku PHO yang juga diketahui menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PUPRP Lebong serta Ma selaku kontraktor pelaksana dan CV. Devasindo Utama yang merupakan korporasi. Menurut Kejati Bengkulu, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP pada kegiatan yang menghabiskan dana senilai Rp 2.158.145.000 bersumber dari APBD Lebong tahun anggaran 2015 telah terjadi lost kontruksi sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara pada kegiatan ini. Namun, kegiatan ini dinyatakan 100 persen oleh tim PHO saat itu. (eak)
6 ASN Tersangka Korupsi Mangkurajo, Terancam Dipecat
Senin 04-12-2017,20:34 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :