ARGA MAKMUR RU - Masyarakat atau pun peserta pilkades, memiliki limit waktu lebih kurang 30 hari terhitung dari tanggal 18 November 2017. Pemkab memberikan tenggat waktu tersebut yang bisa digunakan pihak-pihak yang kurang puas dengan hasil pilkades, bisa disampaikan sebelum pelantikan kepala desa yang dijadwal akan digelar pada 30 Desember 2017. Kabag Administrasi Pemerintahan Desa Setkab BU, Sudarman S, SH, tidak menampik hal ini. Karena itu, dirinya berharap, proses penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), benar-benar dilaksanakan secara cermat dan profesional. \"Sehingga produk yang dihasilkan, agar clear saat disampaikan ke kabupaten,\" katanya, kemarin. Sudarman menjelaskan, secara jadwal penyampaian rekapitulasi hingga rekapitulasi oleh PPKD, memiliki limit waktu maksimal 4 hari yang terhitung sejak 15 November hingga 18 November yakni penetapan calon kepala desa oleh PPKD. Setelah itu dilanjutkan dengan tanggal 22 November penyerahan laporan PPKD kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan dilanjutkan dengan penyerahan laporan kepada Bupati oleh BPD melalui camat pada tanggal 25 November dan akan dilanjutkan dengan penyerahan usulan pengesahan kepada Bupati pada 28 November. Tahapan pengesahan dalam bentuk keputusan buati atas kepala desa terpilih, akan dilaksanakan pada 28 Desember 2017. \"Pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada 30 Desember 2017,\" tukasnya. (bep)
Sampaikan Sengketa Hasil Pilkades Sebelum Pelantikan
Jumat 17-11-2017,16:04 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :