ARGA MAKMUR RU - Penetapan tersangka (Ap) 30 tahun, warga di Kota Bengkulu terkait kepemilikan narkoba jenis shabu, saat berada di mes tempat hiburan di Kemumu, membuat Polres Bengkulu Utara (BU) terus melakukan penelusuran asal usul barang haram itu. Diduga kuat, barang paket shabu yang diakui seharga Rp 400 ribu itu, berasal dari bandar yang di wilayah Kota Bengkulu. Penangkapan Ap sendiri nampaknya merupakan buah pengembangan dan informasi masyarakat, terkait dugaan pesta shabu di beberapa tempat hiburan atau di sekitaran tempat hiburan malam. Tak ingin kehilangan target, Jum\'at (1/9) polisi dari Setresnarkoba Polres BU pun langsung melakukan penggeledahan di sekitaran tempat hiburan malam itu. Singkatnya, dari tangan tersangka mendapatkan paket shabu yang diperkirakan seberat 0,2 gram dan mendapatkan beberapa barang yang diduga kuat sebagai alat pesta shabu yang langsung dijadikan barang bukti. Tersangka pun langsung digelandang ke kantor polisi dan menjalani serangkaian pemeriksaan. Kapolres BU,AKBP Andhika Vishnu, SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu. Agus Norman, SH, MH, menerangkan pihaknya tengah melakukan penelusuran dan pengembangan penyidikan dalam kasus ini serta melalui uji lab terhadap urine tersangka yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba. \"Kita masih berupaya untuk membongkar pemasok di wilayah BU,\" tukasnya. (bep)
Telusuri Asal Shabu, Warga Kota jadi Tersangka
Senin 04-09-2017,15:43 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :