Asik Gesek Kayu, Salamun Ditangkap Polhut

Rabu 30-08-2017,23:20 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

  • Satu Pelaku Berhasil Kabur
PUTRI HIJAU RU - Jajaran Polsek Putri Hijau dan BKSDA Resor Putri Hijau kembali membekuk pelaku pembalakan liar. Salamun, 40 tahun warga asal Desa Suka Baru,  Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS) yang berdomisili di Desa Air Buluh ini terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah terbukti melakukan aktivitas penebangan kayu hutan jenis meranti dan kayu labu di kawasan hutan lindung PLG-Sebelat yang berdekatan dengan HGU salah satu perusahaan di Putri Hijau pada Rabu (30/8) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku diamankan lengkap bersamaan dengan barang bukti (BB) berupa kayu hutan yang hasil gesekannya pada sembilan tunggul yang ada di TKP. Masing-masing BB kayu yang sudah diamankan sudah berbentuk papan dengan jumlah seitar 81 keping dan balok kayu berjumlah sekitar 73 buah berikut satu unit mesin chainsaw, satu unit kendaraan motor jenis Honda Revo Absolut dengan Nopol BD 5867 NF dan satu unit kendaraan jenis dumptruck dengan nopol BD 8813 AR. Informasi dihimpun RU, kronologis penangkapan bermula dari petugas gabungan Polhut dan BKSDA Resor Putri Hijau sedang melaksanakaan patroli rutin di kawasan hutan yang berdekatan dengan TKP. Saat patroli itulah petugas sempat mendengar suara mesin chainsaw yang diduga sedang melaksanakan aktivitas penebangan kayu. Setelah berusaha mencari sumber suara mesin, akhirnya aparat Polhut berhasil memergoki dua orang yang sedang menggesek kayu. Tak ingin membuang waktu, petugas yang melihatnya langsung berusaha melakukan penyergapan. Sayangnya, saat penyergapan, satu pelaku berhasil kabur. Alhasil, aparat hanya mengamankan satu orang pelaku lengkap beserta BB. \"Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polhut yang sedang berpatroli dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum. Sejauh ini pemeriksaan kepada pelaku belum terlalu jauh kita lakukan. Soalnya malam ini pelaku dan BB kayu langsung kita bawa ke Polres BU untuk diproses lebih lanjut,\" demikian Kapolsek Putri Hijau, IPDA Yevi Mulyadi. (sig)
Tags :
Kategori :

Terkait