Pengembalian Mobnas Dewan Ditenggat Akhir Agustus

Sabtu 05-08-2017,12:26 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Pengesahan peraturan daerah yang kembali menambah penghasilan bulanan anggota dewan, masih akan ditindaklanjuti lagi dengan peraturan bupati. Khususnya, tentang besaran uang transport dewan serta penambahan durasi pembayaran Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) pasca pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Praktis, berlaku September 30 wakil rakyat akan mendapatkan penambahan penghasilan. Pun begitu, belasan anggota dewan yang masih memegang mobil dinas ditenggat akhir Agustus 2017 untuk segera mengembalikan aset milik daerah tersebut. Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, tidak mengharapkan dengan adanya perubahan pendapatan yang merupakan implementasi PP Nomor 18 Tahun 2017, perlu meningkatkan kinerja menjaring aspirasi masyarakat semaksimal mungkin di daerah. Politisi Golkar ini pun menegaskan, seluruh penegasan tentang besaran dalam perda yang baru saja disahkan, akan ditindaklanjuti oleh peraturan bupati (perbup) sebagai salah satu dasar operasional pelaksanaan regulasi pusat di daerah. \"Tinggal kita menunggu saja perbupnya,\" kata Aliantor usai paripurna, kemarin. Tak hanya itu saja, pencermatan pun tak kalah penting terkait dengan implementasi perda ternak liar yang baru saja disahkan bersama dengan eksekutif. Karena menurutnya, perlu adanya sistem pelaksanaan perda, agar benar-benar menyasar pada sasaran yang diharapkan. \"Agar jangan mandul di tingkat implementasinya,\" harapnya. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), Drs H Kisro Zanito, MM, tidak menampik hasil pengesahan perda implementasi PP Nomor 18 Tahun 2017 itu akan ditindaklanjuti oleh perbup. Karenanya, lanjut dia, untuk saat ini pihaknya masih akan berfokus pada persiapan penerbitan regulasi turunan atas perda yang sudah disahkan. Meski tidak menjelaskan gamblang besaran uang transport bagi seorang dewan, namun Kisro menegaskan seluruh regulasi yang akan diterbitkan tentunya mengacu pada regulasi pusat yang disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. \"Terkait pengembalian mobnas bisa dilakukan hingga akhir Agustus,\" tukasnya. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait