PUTRI HIJAU RU - Belum lama ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melaksanakan sosialisasi terkait peraturan daerah tentang ternak. Dijelaskan Kepala Puskeswan Putri Hijau, Eri Zull, S.Pt, sosialisasi Perda ternak tersebut menegaskan kepada masyarakat untuk hati-hati dalam melaksanakan transaksi jual beli ternak sapi yang diperuntukan kebutuhan daging di pasar. Sebab, di dalam Perda, masyarakat dihimbau untuk tidak sembarangan memotong atau menjual ternak sapi jenis betina produktif. Jika hal tersebut tetap dilanggar dan terjadi, oknum masyarakat bisa dijerat dengan sanksi pidana atau ancaman hukuman kurungan melalui proses yang ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. Diakui Zull, larangan pemotongan hewan kepada sapi betina produktif ini dilakukan dalam rangka menyukseskan program swasembada dagign yang gencar dilaksanakan oleh pemerintah pusat hingga pemerintah daerah khususnya Provinsi Bengkulu. Menurutnya, jika jenis sapi betina produktif terus dipotong dan dikonsumsi untuk memenuhi pedaging di pasaran. Otomatis, populasi sapi di daerah mengalami penyusutan dan program swasembada daging ini akan sudah untuk tercapai. Sementara untuk mensiasati langkah penerapan Perda tersebut. Masyarakat telah diberi peluang untuk segera mensertifikatkan keberadaan sapinya, terutama kepada sapi jenis betina. Karena lanjut Zull, sapi betina produktif bisa dilakukan transaksi atau dilakukan pemotongan. Jika sapi tersebut dilengkapi dengan setifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu melalui petugas atau PPL peternakan yang telah direkomendasikan di masing-masing kecamatan. \"Mau jual, mau motong sapi, tidak boleh sembarangan. Sapinya terutama harus sapi jantan. Kalau sapi betina produktif tidak boleh. Untuk itu seluruh sapi sekarang harus punya sertifikat. Kalau itu dilanggar, jelas sesuai sanksi yang ada di dalam Perda pihak yang bersangkutan bisa dipidanakan. Bagai man bisa mendapatkan sertifikat ternak itu. Masyarakat atau petani bisa mendaftarkan ternaknya melalui program Upsus Siwap yang saat ini masih kita gratiskan. Karena melalui program Upsus Siwap, sapi para petenak atau masyarakat akan mendapat sertifikat yang dikeluarkan langsung dari dinas terkait. Begitu untuk memaksimalkan penerapan sanksi tegas sesuai Perda ini. Dalam stransaksi jual beli ternak nanti polisi tidak hanya akan mengecek surat dari desa. Tetapi sertifikat ternak ini yang akan menjadi bahan pertanyaan utama,\" jelasnya. Zull tak menyangkal jika selama ini, jenis sapi yang kerap dipotong untuk mencukupi kebutuhan daging di pasaran adalah sapi betina. Ini terjadi karena harga sapi betina yang dikenal murah dibanding sapi jantan. Padahal, sapi betina produktif merupakan sumber dari populasi kelanjutan sapi-sapi kita yang ada di daerah. \"Sekarang pemerintah mengarahkan sapi yang boleh dipotong adalah sapi jantan. Kalau induk betinanya dipotong terus menerus. Dari mana populasi sapi kita bisa terus berkembang. Sementara untuk mencukupi kebutuhan daging sapi di tempat kita saat ini masih mengandalkan pihak luar dan sebaliknya, pihak luar juga masih sering mencari atau membeli sapi dari petani di daerah kita. Tentu program ini akan berorientasi juga kepada program BUMP ternak yang sebelumnya sudah kita gagas. Jika BUMP ternak kita di Putri Hijau sudah berjalan. Otomatis stok daging sapi kita melalui keberadaan sapi jantan akan terus ada,\" demikian Zull. (sig)
Awas! Sembelih Sapi Betina Bisa Dipidana
Jumat 04-08-2017,20:01 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :