Saat Guru Mengajar Siswa SMK PGRI 38 Bebas Merokok

Kamis 27-07-2017,11:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

SEBUAH aksi tidak terpuji dilakukan oleh para pelajar kembali menjadi viral. Contoh buruk itu dipamerkan pelajar SMK swasta PGRI 38 Jakarta Utara.

Beberapa foto menyebar di media sosial menampilkan adegan siswa SMK yang asyik merokok di dalam kelas meski ada guru yang sedang mengajar.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah mendapatkan laporan dari Suku Dinas (Sudin) setempat untuk menyelidiki informasi tersebut. “Soal kronologisnya saya enggak tahu detailnya, saya dapat laporan dari Kasudin. Benar itu siswa SMK swasta PGRI 38 Jakarta Utara,” tegas Sopan kepada JawaPos.com, Rabu (26/7). Namun karena itu adalah sekolah swasta, Sopan menegaskan, masalah sanksi akan diterapkan oleh pihak yayasan secara internal. Meskipun dirinya mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut karena guru membiarkan kejadian tercela itu. “Kami sudah komunikasikan, ketemu orangnya, dan akan ditegur pihak yayasan. Gurunya akan ditegur mengapa melihat itu didiamkan saja. Namun itu bukan kewenangan kami karena sekolah swasta, silahkan pihak yayasan,” ungkap Sopan. Sopan menambahkan secara moral, pendidikan di sekolah bukan hanya akademik tetapi juga membangun karakter. Siswa yang merokok di dalam lingkungan sekolah, itu adalah perbuatan tak terpuji yang luar biasa. “Sudah tegas kok aturan kami, ada sekolah ramah anak tak boleh ada rokok, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tak boleh merokok, dan tak sejalan dengan Kawasan Tanpa Rokok (KTR),” tandasnya. (ika/JPC) Sumber: Viral! Siswa SMK PGRI 38 Bebas Merokok di Kelas Saat Guru Mengajar
Tags :
Kategori :

Terkait