Musnahkan Barang Bukti, Jaksa Incar Korupsi Dana Desa

Sabtu 22-07-2017,09:39 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

ARGA MAKMUR RU - Meski belum ada kado anyar dalam HUT Adhyaksa ke-57, namun saat ini setidaknya ada beberapa dugaan korupsi di daerah yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Kajari Arga Makmur, Fatkhuri, SH, menegaskan penyelewengan uang negara tetap akan menjadi pelototan pihaknya dalam mengawal pelaksanaan pembangunan. Tak hanya itu tingkat pemerintahan dearah saja, akan tetapi hingga pada tatanan pemerintahan desa. Pembangunan di sektor dana desa sendiri memiliki peran yang sangat potensial dan rentan praktik koruptif, sebagaimana fakta di tahun ini saja nilainya yang mencapai angka Rp 258 miliar di 215 desa. \"Seluruh penyelewengan anggaran akan kami tindak tegas,\" tegas Kajari, usai melaksanakan pemusnahan barang bukti di halaman kantornya, kemarin. Dugaan korupsi dana desa nampaknya bakal menyeret pejabat desa. Jika ini terjadi, maka menjadi pengusutan dugaan korupsi dana desa pertama di wilayah hukum Bengkulu Utara. Hal ini pun disampaikan oleh kajari ketika disinggung tentang pengusutan indikasi korupsi dalam pengelolaan dana desa di Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal. Fakthuri menerangkan, saat ini pihaknnya tinggal menunggu hasil pemeriksaan yang bekerjasama dengan inspektorat daerah. \"Karena banyak yang harus diperiksa, sehingga kita berkolaborasi dengan auditor pemerintah. Jika nanti hasilnya mengarah pada kerugian negara, tentu akan ditindak sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,\" tegasnya. Tak hanya itu, dalam rangkaian HUT Adhyaksa ke-57 Kejari Arga Makmur juga melakukan pemusnahan ratusan barang bukti hasil kejahatan yang sudah mendapatkan putusan inkrah dari pengadilan. Didominasi oleh pidana umum, terlihat juga dimusnahkan senjata api, miras hingga obat kuat yang diperjualbelikan dengan ilegal alias tak memiliki izin edar dari pemerintah. (bep)

Tags :
Kategori :

Terkait