UPTD Dikbud Masih Diperlukan

Rabu 19-07-2017,15:51 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Redaksi

BENGKULU RU – Sejak diambil alihnya kewenangan SMA dan SMK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang merupakan perpanjangan tangan Dinas Dikbud dinilai perlu. Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Seption Muhady, S.Ag, Selasa (18/7). \"Dengan adanya UPTD itu setidak-tidaknya memudahkan Dinas Dikbud ataupun guru SMA/SMK dalam proses kepengurusan pengurusan administrasi sekolah. Terutama daerah-daerah yang jauh dari pusat ibukota Provinsi, seperti Kabupaten Mukomuko dan Kaur,\" kata Seption. Menurutnya, persetujuan Mendagri soal UPTD saat ini sudah ada. Bahkan Ia juga sudah meminta pada biro organisasi soal UPTD mana saja yang disetujui. \"Kalau berdasarkan syarat jumlah minimal 120-150 unit memang tidak akan terpenuhi. Hanya saja di Permendagri No 12 Tahun 2017 pasal 6 ayat (3) huruf e, menyebutkan UPTD bisa dibentuk berdasarkan jarak tempuh minimal 100 KM,\" terang Seption. Namun, lanjut Seption, ini terlebih dahulu harus ditetapkan melalui SK Gubernur dan juga dikoordinasikan secara tertulis ke Mendagri. \"Pada kesempatan ini kita juga meminta agar Dinas Dikbud dapatmemberikan argumentasi ataupun alasan yang kuat supaya UPTD, terutama untuk 2 kabupaten itu bisa dibentuk,\" tegas Politisi PKB ini. Lebih jauh dikatakannya, mengingat UPTD itu sudah ada landasannya, yakni berdasarkan Permendagri. Jadikan sudah sepantasnya UPTD dibentuk. “Khusus di Bengkulu untuk UPTD Dikbud saya rasa bisa dibentuk 2 unit. Dimana selain untuk koordinasi soal administrasi juga untuk pengawas bisa ditambah,\" singkatnya. (tux)

Tags :
Kategori :

Terkait