PADANG JAYA RU - Masih ingat ulah bejat yang dilakukan SU (nama samaran, red) yang tega melakukan aksi cabul terhadap sedikitnya 12 orang muridnya? Kendati SU saat ini telah dititipkan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara (BU), pascaditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polsek Padang Jaya. Namun informasi terhimpun RU, belum ada penindakan ataupun sanksi kedinasan yang dijatuhkan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bertugas di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Arga Mulya. Kepala UPT Dispendik wilayah Padang Jaya, Giri Mulya, Tukiman, S.Pd tidak menampik hal itu. Sama seperti yang ditegaskan sebelumnya, Tukiman menyampaikan sanksi kedinasan hingga berujung pemberhentian terhadap oknum ASN yang terlibat hukum dapat dijatuhkan setelah adanya vonis hukuman. \"Sejauh ini, kami juga belum mendapatkan informasi soal sanksi kedinasan yang dijatuhkan terhadap SU. Namun yang pasti, proses hukum menentu sanksi kedinasan dia (SU, red),\" tegas Tukiman, kemarin. Terpisah, Kapolres BU, AKBP Andhika Visnhu, SIK melalui Kapolsek Padang Jaya, IPTU Andi Sulaiman, SH menegaskan, berkas perkara penyidikan atas kasus ini akan segera rampung dalam waktu dekat ini. Sementara itu, diakui Kapolsek, baru terungkap jika korban SU mencapai 12 orang dan besar kemungkinan akan bertambah jika terus didalami. \"Selama penyidikan, SU tetap dititipkan di sel tahanan Polres BU,\" aku-Kapolsek. (jho)
Guru Cabul Tak Kunjung Disanksi
Kamis 08-06-2017,19:15 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :