BENGKULU RU - Lantaran tidak menunjukkan itikad baik, PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang dituding telah menyerobot lahan seluas 162 hektar (Ha) di wilayah desa Persiapan Tri Manunggal desa Urai, Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya resmi disomasi PT Seribu Pulau Indo Mining (SPIM) yang mengklaim kepemilikan lahan. Ini disampaikan langsung pemilik PT SPIM, Jutarwi Nyo melalui Kuasa Hukum, Alan Kolilan, SH dan Abdullah Syarief, SH, Rabu (7/6). \"Dalam somasi itu kita meminta agar PT SIL menyerahkan lahan seluas 162 HA kepada kliennya (Jutawi, red) secara sukarela. PT SIL kita berikan waktu selama 7 hari pasca diterimanya surat somasi ini untuk menindaklanjuti. Jika dalam batas waktu tersebut tidak juga itikad baik, maka kami langsung melakukan upaya-upaya hukum,\" tegas Alan. Menurutnya, somasi ini sebagai langkah awal yang dinilai memang perlu diambil pihaknya, demi mempertahankan dan melindungi hak-hak kliennya. \"Dalam somasi yang kami sampaikan, bahwa klien kami merupakan pemilik lahan seluas 162 Ha yang dimaksud. Dimana lahan itu diperoleh tahun 2009, yang digunakan sebagai lokasi Batu Bara oleh PT SPIM,\" katanya. Ditambahkan Syarief, pihaknya meminta agar PT SIL segera mengosongkan lahan seluas 162 HA dan menghentikan segala kegiatan diatas lahan tersebut, baik kegiatan perkebunan dan atau melakukan kerjasama dengan pihak manapun. \"Karena penguasaan lahan itu PT SIL dikategorikan telah melawan hukum, baik secara perdata ataupun pidana,\" tutupnya. Sayangnya hingga berita ini selesai ditulis dan dikirim ke redaksi, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SIL terkait somasi yang disampaikan owner PT SPIM. Padahal wartawan koran ini sudah mengirimkan pesan singkat dan berupaya menghubungi via ponsel manajemen PT SIL, namun sama sekali tidak ada jawaban. (tux)
Tak Ada Itikad Baik, PT SIL Akhirnya Disomasi
Kamis 08-06-2017,19:00 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :