Gubernur Batasi Pembelian Pertalite dan Bio Solar, Isi BBM Pakai Jerigen Wajib Ada Surat

Gubernur Batasi Pembelian Pertalite dan Bio Solar, Isi BBM Pakai Jerigen Wajib Ada Surat

Pelayanan SPBU -Radar Utara/ Doni Aftarizal-

RADARUTARA.ID -Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi mengeluarkan kebijakan pengaturan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (JBT) Biosolar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah Provinsi Bengkulu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor B.500.10/11/ESDM/2026 tentang Pengaturan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) Biosolar dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

Dalam surat edaran yang ditujukan kepada SAM PT Pertamina Patra Niaga, Manager SPBU di Provinsi Bengkulu serta masyarakat se-Provinsi Bengkulu itu, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pengelola SPBU maupun konsumen.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pembatasan pembelian Pertalite untuk kendaraan roda empat maksimal 25 liter per hari. 

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal 5 liter per hari.

Sementara itu, untuk BBM jenis Biosolar, pembelian bagi kendaraan roda empat atau kendaraan pribadi dibatasi maksimal 40 liter per hari.

Tak hanya mengatur batas pembelian, Gubernur Bengkulu juga menegaskan bahwa konsumen yang melakukan pembelian BBM menggunakan jerigen wajib melampirkan surat rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu langkah pengawasan agar penyaluran BBM bersubsidi maupun BBM penugasan dapat berjalan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terpisah, pihak manajemen SPBU Kota Bani, Kecamatan Putri Hijau, Nur Rohman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat edaran Gubernur Bengkulu tersebut. 

Ia mengatakan, pihak manajemen SPBU telah mengetahui ketentuan yang tertuang dalam surat edaran dan siap melaksanakan seluruh aturan yang telah ditetapkan pemerintah provinsi.

“Surat edaran (Gubernur) sudah kita terima dan akan ikuti ketentuan terkait pembatasan pembelian BBM tersebut,” ungkapnya.

Dalam surat edaran itu, pengelola SPBU juga diwajibkan memastikan proses pengisian BBM oleh operator berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

 Khusus pengisian Biosolar dan Pertalite, operator diwajibkan menggunakan Scan QR Code melalui perangkat EDC serta memastikan QR Code sesuai dengan nomor polisi kendaraan konsumen.

Selain itu, SPBU diminta melakukan pengecekan riwayat transaksi kendaraan sebagai langkah antisipasi terhadap pengisian BBM yang tidak wajar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: