4 Desa Ini Diminta Tuntaskan Tindak Lanjut LHP Inspektorat

4 Desa Ini Diminta Tuntaskan Tindak Lanjut LHP Inspektorat

Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.Pt-Dok. Radar Utara-

RADARUTARA.ID - Sedikitnya empat desa di wilayah Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara, diminta segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang sebelumnya telah dilakukan oleh jajaran Inspektorat Bengkulu Utara.

Adapun empat desa yang dimaksud yakni Desa Air Putih, Desa Karya Pelita, Desa Suka Maju dan Desa Karya Jaya. 

Keempat desa tersebut diharapkan segera menuntaskan tindak lanjut hasil pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan pertanggungjawaban administrasi dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan desa.

Camat Marga Sakti Sebelat, Eri Zull, S.PT., mengatakan bahwa tindak lanjut LHP merupakan kewajiban yang harus segera dipenuhi dan diselesaikan oleh masing-masing desa yang bersangkutan.

Menurutnya, penyelesaian tindak lanjut tersebut penting untuk memastikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, baik dari sisi administrasi maupun penggunaan anggaran.

“Setiap desa yang menjadi sasaran tindak lanjut LHP harus segera menyelesaikan apa yang menjadi catatan hasil pemeriksaan khususnya terkait pertanggungjawaban kegiatan dan penggunaan anggaran,” ujarnya.

Eri berharap, melalui langkah tindak lanjut dan perbaikan yang dilakukan, seluruh catatan hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Dengan demikian, pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa persoalan tindak lanjut LHP Inspektorat tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian pemerintah kecamatan. 

Pihaknya telah mengingatkan desa-desa yang bersangkutan agar segera mengambil langkah penyelesaian dan tidak menunda proses perbaikan.

Camat berharap, upaya pembenahan yang dilakukan oleh masing-masing pemerintah desa dapat menuntaskan seluruh persoalan administrasi maupun pertanggungjawaban keuangan yang menjadi catatan pemeriksaan.

Dengan begitu, penyelesaian tindak lanjut LHP di empat desa tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih serius di kemudian hari.

Pemerintah kecamatan pun berharap seluruh pemerintah desa dapat menjadikan hasil pemeriksaan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta memperkuat tata kelola keuangan desa ke depannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: