Penetapan APBDes 2027 'Dideadline' Akhir Desember 2026, Ini Alasannya

Penetapan APBDes 2027 'Dideadline' Akhir Desember 2026, Ini Alasannya

Penetapan APBDes 2027 'Dideadline' Akhir Desember 2026, Ini Alasannya--

RADARUTARA.ID -Seluruh pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara, didorong untuk melaksanakan tahapan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini dilakukan agar dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran (TA) 2027 dapat ditetapkan paling lambat pada akhir Desember 2026.

Dorongan tersebut disampaikan langsung oleh Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP. 

Ia menegaskan, seluruh desa di wilayah kerjanya ditargetkan dapat menyelesaikan tahapan penetapan APBDes 2027 sebelum memasuki tahun anggaran berikutnya.

Menurut Edwar, percepatan penetapan APBDes sangat penting untuk memastikan berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan pemerintah desa memiliki dasar hukum yang jelas sehingga dapat dilaksanakan dan dibiayai pada tahun anggaran 2027.

“Target kita, seluruh desa sudah menetapkan APBDes TA 2027 pada akhir Desember 2026. Dengan begitu, kegiatan yang telah direncanakan bisa memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun pada awal tahun anggaran kegiatan belum tentu dapat langsung direalisasikan atau dibiayai, penetapan APBDes lebih awal setidaknya memberikan kepastian dari sisi perencanaan dan penganggaran. 

Dengan demikian, pemerintah desa dapat mempersiapkan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Edwar juga mengingatkan bahwa apabila tahapan penetapan APBDes baru dilakukan ketika tahun anggaran berjalan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam proses pembiayaan melalui Dana Desa (DD).

Oleh karena itu, ia menilai pemerintah desa perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menyelesaikan seluruh tahapan perencanaan dan penganggaran sebelum memasuki tahun pelaksanaan kegiatan.

“Lebih baik tahapan perencanaan dan penganggaran diselesaikan sebelum tahun pelaksanaan. 

Ini penting agar kegiatan yang sudah direncanakan memiliki landasan penganggaran yang jelas dan pelaksanaannya tidak terkendala persoalan administrasi,” jelasnya.

Sementara itu, terkait skala prioritas penggunaan anggaran serta besaran pagu yang akan dialokasikan untuk masing-masing desa pada TA 2027, Edwar menyebutkan bahwa hal tersebut belum dapat dipastikan saat ini.

Meski demikian, pemerintah desa tetap dapat memulai tahapan perencanaan kegiatan dan penyusunan anggaran dengan mengacu pada asumsi pagu anggaran serta skala prioritas kegiatan pada TA 2026 sebagai dasar awal perencanaan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: