Jangan Asal Bangun, Pendamping Desa Ingatkan TPK Patuhi Gambar dan Administrasi

Jangan Asal Bangun, Pendamping Desa Ingatkan TPK Patuhi Gambar dan Administrasi

Terlihat pendamping Desa di Kecamatan XIV Koto saat memantau pekerjaan fisik sumber dana desa tahun 2026-Wahyudi-

MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Pendamping Desa Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Joni Candra, mengingatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di delapan desa wilayah pendampingannya agar tidak asal mengerjakan pembangunan yang bersumber dari APBDes.

Setiap pekerjaan fisik harus mengacu pada gambar, perencanaan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.

Penegasan tersebut disampaikan Joni menyusul semakin dekatnya akhir tahun anggaran 2026.

Ia meminta seluruh desa segera menuntaskan kegiatan yang telah dianggarkan, namun pelaksanaan pekerjaan tidak boleh mengabaikan kualitas maupun kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:Bedah Rumah Tanpa Anggaran Pendamping, Perkim Mukomuko Kelimpungan

“Jangan karena mengejar waktu, pekerjaan dilakukan asal jadi. Untuk kegiatan fisik harus mengacu pada gambar dan perencanaan yang sudah ditetapkan,” tegas Joni.

Menurutnya, kesesuaian antara pelaksanaan di lapangan dengan dokumen perencanaan menjadi hal penting.

TPK harus memastikan ukuran, volume dan bentuk pekerjaan tidak menyimpang dari gambar yang telah menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Selain kualitas pekerjaan, Joni mengingatkan TPK agar tidak mengabaikan administrasi.

Seluruh proses pekerjaan harus didukung dokumen yang lengkap sebagai bukti pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

BACA JUGA:Camat Dorong Pendampingan Proses Sanggah Lansia Kehilangan Bansos Dampak Judol

Administrasi yang perlu disiapkan di antaranya daftar absensi pekerja, nota atau bukti pembelian material serta dokumen pendukung lainnya. Kelengkapan tersebut, kata dia, jangan baru dicari ketika pekerjaan telah selesai.

“Administrasi harus disiapkan sejak awal. Absensi pekerja, nota pembelian material dan dokumen lainnya harus lengkap. Jangan sampai pekerjaan sudah selesai, tetapi administrasinya bermasalah,” ujarnya.

Joni menjelaskan, khusus pekerjaan fisik yang bersumber dari Dana Desa, pelaksanaannya dilakukan oleh TPK melalui pola swakelola.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: