Kabut Asap Sasar Bengkulu, Gubernur Berlakukan PJJ

Kabut Asap Sasar Bengkulu, Gubernur Berlakukan PJJ

Kepala Dinas Dikbud Provinsi Bengkulu, Zulhendri-Dok. bengkuluekspress-

BENGKULU, RADARUTARA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU melalui Gubernur H. Helmi Hasan, SE mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berkaitan dengan pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Diterbitkannya SE No 400.3.1/893/Dikbud/2026 tentang penyelenggaraan pelayanan pendidikan di daerah terdampak asap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tersebut, lantaran kabut asap kiriman saat ini sudah mulai menyasar Provinsi Bengkulu.

Kebijakan ini diambil menyikapi kondisi kabut asap yang masuk kategori sangat tidak sehat dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat, khususnya risiko gangguan pernapasan di lingkungan pendidikan.

“SE sudah kita tetapkan pada 12 Oktober 2026, dan ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Bengkulu,” ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, H. Zulhendri, S.Sos, M.Pd.

BACA JUGA:Kabut Asap Mulai Selimuti Bengkulu, Jarak Pandang Masih Aman

Menurut Zulhendri, dalam SE tersebut kegiatan belajar mengajar, tertama di daerah terdampak dapat dilaksanakan melalui PJJ, terhitung sejak SE diterbitkan.

“Pelaksanaan PJJ atau pembelajaran daring menjadi tanggung jawab masing-masing guru dan satuan pendidikan. Guru juga diwajibkan merekap kehadiran peserta didik setiap hari selama pembelajaran berlangsung,” kata Zulhendri.

Dilanjutkan Zulhendri, meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kepala sekolah, guru dan staf administrasi tetap diwajibkan hadir di sekolah setiap hari selama jam kerja dengan mematuhi protokol kesehatan, termasuk menggunakan masker.

“Selain mengatur kegiatan pendidikan, dalam SE itu Gubernur Bengkulu juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan,” kata Zulhendri.

BACA JUGA:Mukomuko Diselimuti Kabut Asap, BPBD Telusuri Sumbernya

Lebih lanjut Zulhendri mengemukakan, kebijakan ini diharapkan dapat melindungi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat dari dampak buruk paparan kabut asap, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi lingkungan yang tidak sehat.

“Kita berharap pemerintah kabupaten/kota, juga memperhatikan kondisi wilayah masing-masing dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Terutama daerah yang terdampak kabut asap akibat Karhutla,” demikian Zulhendri. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: