Penanganan Limbah Domestik, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda ke DPRD

Penanganan Limbah Domestik, Pemprov Bengkulu Usulkan Raperda ke DPRD

Sekda Herwa Antoni menghadiri paripurna DPRD dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terkait usulan Raperda tentang kebijakan dan strategi daerah sanitasi -Radar Utara / Doni Aftarizal-

BENGKULU, RADARUTARA.ID - Dalam memperkuat penanganan limbah domestik, Pemeirntah Provinsi (Pemprov) Bengkuilu mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Sanitasi Provinsi Bengkulu.

Usulan yang diharapkan dapat menjadi langkah dalam memperkuat landasan hukum disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, dengan agenda penyampaian nota penjelasan Gubernur Bengkulu terhadap Raperda tersebut, Senin 19 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Dr. H. Herwan Antoni mengatakan, pengusulan Raperda ini dilatarbelakangi pentingnya pengelolaan limbah domestik, agar menjadi lebih terarah dan didukung regulasi yang jelas. 

"Apalagi penanganan limbah sangat membutuhkan perhatian dari berbagai sektor, termasuk rumah sakit, fasilitas pelayanan umum, perusahaan, hingga usaha pengolahan makanan," ungkap Herwan.

BACA JUGA:Sidang Paripurna, 7 Fraksi DPRD Bengkulu Utara Sepakat Sahkan Raperda APBD 2025

Menurut Herwan, regulasi diperlukan sebagai landasan hukum untuk mengatur pengelolaan limbah domestik, sehingga nantinya dapat ditangani secara lebih terstruktur.

“Kita perlu membuat regulasinya. Kita harus menyusun Perda yang nantinya menjadi payung hukum dalam pengaturan limbah domestik,” kata Herwan.

Dilanjutkan Herwan, melalui usulan Raperda ini, pihaknya bakal mendorong tersedianya kerangka kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam pengelolaan sanitasi dan limbah domestik. 

"Dengan landasan hukum yang jelas, penanganan persoalan sanitasi diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan terkoordinasi," harap Herwan.

BACA JUGA:Raperda Pilkades dan Pemekaran Desa Masih Digodok

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyampaikan, pembahasan Raperda yang diusulkan Pemprov Bengkulu, tentun nantinya bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sanitasi daerah.

"Sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat," demikian Teuku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: