Kejari Mukomuko Telusuri Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp25,3 Miliar
Terlihat penyidik Kejari Mukomuko saat menggeledah kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO, RADARUTARA.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai menelusuri lebih dalam jejak penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mukomuko tahun 2024 yang mencapai Rp25,3 miliar.
Penelusuran tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari Mukomuko menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Kamis (15/10).
Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, berkas administrasi, perangkat elektronik serta barang lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
Barang-barang yang diamankan kini menjadi bahan pemeriksaan penyidik untuk mengurai bagaimana dana hibah tersebut direncanakan, dicairkan, digunakan hingga dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Kajari Mukomuko, Dr Idham Kholid SH MH, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan. Seluruh barang bukti yang diperoleh akan diteliti dan dianalisis untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024," ujar Idham.
Dalam perkara ini, dana hibah yang dikucurkan kepada KPU Kabupaten Mukomuko mencapai Rp25,3 miliar. Anggaran tersebut dicairkan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar Rp10 miliar ditransfer pada akhir tahun 2023. Selanjutnya, tahap kedua sebesar Rp15,3 miliar kembali dikucurkan pada tahun 2024.
Jika digabungkan, total dana hibah untuk pelaksanaan Pilkada 2024 yang diterima KPU Mukomuko mencapai Rp25,3 miliar.
BACA JUGA:Kejari Geledah Kantor KPU Mukomuko, Sejumlah Berkas Diamankan
Besarnya nilai anggaran tersebut menjadi salah satu bagian penting yang akan ditelusuri penyidik. Jaksa akan mencermati dokumen perencanaan anggaran, proses pencairan, penggunaan dana hingga laporan pertanggungjawaban.
Dari dokumen dan barang bukti yang diamankan, penyidik akan mencocokkan antara anggaran yang direncanakan dengan realisasi penggunaannya.
Penelusuran juga diperlukan untuk mengetahui apakah setiap pengeluaran telah dilaksanakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
