Tahun Depan, UMK Bengkulu Utara Diusulkan Jadi Rp3,18 Juta

Tahun Depan, UMK Bengkulu Utara Diusulkan Jadi Rp3,18 Juta

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino-Doc. Radar Utara-

ARGAMAKMUR, RADARUTARA.ID - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bengkulu Utara tahun 2027 berpotensi mengalami kenaikan menjadi Rp3,18 juta. 

Usulan tersebut bakal dibahas lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Bengkulu Utara, Sutrino, mengungkapkan bahwa besaran UMK tahun depan diproyeksikan naik dari tahun 2026 yang saat ini berada di angka Rp2,9 juta.

"UMK Bengkulu Utara berpotensi tembus di angka Rp3,182 juta jika usulan tersebut diterapkan," ujar Sutrino saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).

Sutrino menjelaskan, besaran tersebut masih akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Pembahasan itu menjadi bagian penentu besaran upah minimum yang berlaku bagi para pekerja di wilayah itu.

"Besaran ini akan dibahas oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Karena pembahasan ini akan menjadi bagian penentu besaran upah minimum yang berlaku bagi para pekerja," jelasnya.

Menurut Sutrino, terdapat sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK. 

Diantaranya adalah inflasi dan indikator pertumbuhan ekonomi.

"Yang menjadi pertimbangannya adalah inflasi dan indikator pertumbuhan ekonomi," katanya.

Sutrino juga menyinggung usulan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menghendaki kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota pada tahun depan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen.

"Kalau usulan dari KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota pada tahun depan sebesar 7,5 persen hingga 9,5 persen," ucapnya.

Meski demikian, Sutrino menegaskan bahwa pembahasan UMK tahun 2027 akan kembali dikaji antara pekerja dan dunia usaha. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: