Tejo Sebut Tomi Pernah Pinjam Uang Rp100 Juta, PH Repal Desak Dikonfrontasi
Tejo Suroso saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan perkara penipuan calon Dirut Bank Bengkulu-Radar Utara / Doni Aftarizal-
BENGKULU, RADARUTARA.ID - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso menyebutkan, pernah meninjamkan uang Rp100 juta kepada Tomi.
Fakta ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait proses perekrutan Direktur Utama (Dirut) Bank Bengkulu, yang menjerat terdakwa Repal Pahlevi, Selasa 8 Oktober 2026.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan majelis hakim dipimpin Dedi, SH, Tejo Suroso dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sebagai saksi.
Berdasarkan fakta persidangan, Tejo mengaku pernah meminjamkan uang kepada Tomi sebesar Rp100 juta. Karena pada waktu itu Tomi membutuhkan uang untuk membantu urusan keluarga.
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Rp550 Juta, Repal Cuma Pakai Rp150 Juta
"Transaksi peminjaman yang itu terjadi ketika saya mendatangi kantor Aprikie. Pada saat itu, Tomi berada di lokasi," ungkap Tejo dihadapan majelis hakim.
Masih dalam persidangan, Tejo menyebutkan, bersedia meminjamkanunag tersebut, karena memang kenal dengan Tomi. Selain itu kedekatan Tomi dengan Gubernur Bengkulu, juga menjadi salah satu alasannya percaya kepada Tomi.
"Saat ini uang Rp100 juta yang dipinjam Tomi tersebut, telah dikembalikan," kata Tejo.
Hanya saja keterangan saksi Tejo Suroso tersebut, berbeda dengan keterangan Tomi yang sebelumnya juga dihadirkan dalam persidangan. Di mana Tomi mengaku tidak pernah meminjam uang sebesar Rp100 juta dari Tejo.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Made Sukiade, SH menilai, dengan adanya perbedaan kesaksian antara saksi Tejo dan saksi Tomi yang signifikan, sehingga kedua saksi tersebut perlu dikonfrontasi.
BACA JUGA:Akhirnya, 3 Pelaku Penipuan Modus Batu Akik di D1 Ketahun Jadi Tsk & Dijel
"Saksi Tomi dengan saksi Tejo memberikan keterangan yang berbeda sangat signifikan. Dari kesaksian Tomi dia tidak pernah meminjam uang sebesar Rp100 juta kepada saudara Tejo," tegas Made.
Sementara, lanjut Made, Tejo tetap pada keterangannya, di mana Tomi pernah meminjam uang Rp100 juta kepada dirinya. Keterangan Tejo ini memiliki kaitan dengan keterangan kliennya mengenai uang yang diserahkan kepada Tomi.
"Artinya dari keterangan Tejo ada persesuaian antara Repal yang menyatakan uang yang dia serahkan kepada Tomi, untuk membayar hutang kepada saudara Tejo," ujar Made.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
